JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026. Tiga di antaranya pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penangkapan itu terungkap bahwa para pejabat pajak yang terjerat OTT menerapkan modus all in kepada wajib pajak. Seperti dalam OTT ini, PT WP selaku wajib pajak semestinya membayar pajak Rp 75 miliar. Namun, oleh para tersangka, PT WP cukup membayar pajak Rp 15,7 miliar ditambah Rp 4 miliar sebagai imbalan (fee).
Berkat ulah ketiga tersangka, yang meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan anggota tim penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, pajak PT WP bisa dipangkas hingga Rp 60 miliar. Akibatnya, penerimaan negara yang semestinya tidak terpenuhi.
KPK juga menyita barang bukti beruapa uang rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia senilai Rp 6,38 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), mengungkapkan, dari operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia senilai Rp 6,38 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Asep, para tersangka mengaku barang bukti itu berasal dari wajib pajak lainnya.
”Jadi, tidak dari PT WP ini saja, tetapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain. Jadi, kami kemudian mengamankannya,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, dari OTT ini, tim KPK menangkap delapan orang sejak Jumat hingga Sabtu (9-10/1/2026) dini hari. Empat di antaranya adalah pegawai pajak, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya dari pihak swasta, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Adapun barang bukti yang disita tim KPK terdiri dari uang tunai Rp 793 juta dan 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Seluruh barang bukti senilai Rp 6,38 miliar itu merupakan imbalan yang diterima ketiga pejabat pajak KPP Madya Jakut.
Asep menuturkan, pada mulanya ditemukan potensi kurang bayar PT WP terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 sebesar Rp 75 miliar. Angka tersebut keluar saat PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya dalam kurun September-Desember 2025 di KPP Madya Jakut.
”Ini karena kantornya berada di wilayahnya (Jakarta Utara), KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan bayar. Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Atas pemeriksaan awal ini, PT WP melakukan sanggahan,” ujarnya.
Saat PT WP mengajukan sanggahan agar besaran pajak dapat diringankan, salah satu tersangka, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, meminta PT WP untuk membayar all in yang meliputi besaran pajak yang harus dibayar dan imbalan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar.
Saat itu Agus disebut meminta PT WP membayar all in sebesar Rp 23 miliar. Dengan rincian Rp 15 miliar sebagai besaran pajak, dari semestinya Rp 75 miliar, dan Rp 8 miliar sebagai imbalan untuk pengurangan pajak.
”Berarti ada kebocoran, ada bargaining, ada tawar-menawar, di situ, sehingga turun Rp 60 miliar. Ini, kan, sampai 80 persen, ya, hilangnya. Nah, atas penurunan tersebut, AGS meminta bagian, minta bayaran kepada PT WP Rp 8 miliar, yang akan dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” paparnya.
Meski demikian, dari permintaan imbalan Rp 8 miliar, PT WP hanya sanggup membayar Rp 4 miliar, hingga akhirnya kesepakatan terjadi pada Desember 2025. Setelah itu, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan Agus ini, lanjut Asep, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP. Hal ini membuat pembayaran pajak, termasuk suap, terhadap penyelenggara negara itu bisa dibukukan.
”Jadi, PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak. Ya, dalam hal ini PT NBK yang dimiliki ABD (Abdul Kadim Sahbudin). Catatan di perusahaan, PT WP membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak. Padahal, Rp 4 miliar ini digunakan untuk pemberian kepada oknum (tiga tersangka pejabat pajak KPP Madya Jakut),” ujarnya.
Untuk memenuhi permintaan Agus Syaifudin ini, lanjut Asep, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Asep menuturkan, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama selama 11-30 Januari 2026. Para tersangka juga tidak ditampilkan lagi seperti biasanya karena sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
”Mungkin agak berbeda hari ini, gitu ya. Misalkan, kok, enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep.
”Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” katanya.
Asep juga menegaskan proses penyidikan terus berlanjut. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kasus ini juga melibatkan pihak lainnya, termasuk di jajaran direksi PT WP, yakni perusahaan tambang yang berlokasi di Maluku Utara tersebut.
”Lokasinya di Maluku (Utara), itu daerah operasinya, tetapi kenapa KPP-nya di Jakarta, karena kantornya di sini. Kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya di sini, locus-nya di sini. Tetapi, tentunya, dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain, atau perkara tindak pidana korupsi lain, baik dari Dirjen Pajak maupun dari PT WP, tentu kami dalami,” ungkap Asep.
Menanggapi penangkapan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak menoleransi segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, ataupun pelanggaran kode etik. Dia juga menyebut DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Mengenai proses hukum dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak, DJP menghormati tugas KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Pimpinan DJP, lanjut Rosmauli, berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.
”DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” papar Rosmauli.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F11%2F4323d3fc6ac13d320fa71d7a87cf3991-20260111TAM_03.jpg)

