Show Mens Rea Berbuntut Panjang, DPR Nilai Kritik Pandji Pragiwaksono Masih Wajar

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI turut angkat bicara perihal dipolisikannya komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya buntut materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai kritik yang disampaikan melalui materi komedi tersebut masih dalam batas kewajaran.

Menurut Abdullah, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk melalui medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan cara yang baik dan beretika.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah, Minggu (11/1/2026).

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, kritik yang disampaikan Pandji merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Ia menilai, konten komedi tidak semestinya langsung ditarik ke ranah hukum.

Abdullah menekankan, perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya seharusnya disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk seniman dan komika, tetap memperhatikan etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat kualitas demokrasi.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang santun dan bertanggung jawab akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.

Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang disampaikan Pandji. (rpi/muu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Modus Suap Pegawai Pajak Jakut: Perusahaan Bikin Kontrak Fiktif Lewat Jasa Konsultasi Keuangan
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Mobil BMW Putih Pakai Pelat Dinas Kemenhan 51692-00, Ini Klarifikasinya
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib Bungkam Persija, Wali Kota Imbau Bobotoh Rayakan dengan Tertib
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tangan Kanan John Herdman, Profesor Cesar Meylan Jadi Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Swasembada Pangan, Pemerintah Siap Ekspor Beras RI ke Malaysia hingga Timor Leste
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.