KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK membongkar korupsi pajak PT Wanatiara Persada, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp59 miliar dari PBB tahun 2023.
  • Kerugian negara terjadi karena tagihan PBB dari Rp75 miliar dipangkas menjadi hanya Rp15,7 miliar melalui praktik kotor.
  • KPK menetapkan lima tersangka dari KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta usai OTT pada 9-10 Januari 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi pajak yang sangat merugikan keuangan negara. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP), negara diperkirakan tekor hingga Rp59 miliar hanya dari satu modus pengurusan pajak.

Angka fantastis ini muncul dari permainan sulap pajak yang membuat kewajiban sebuah perusahaan raksasa anjlok secara drastis. KPK membeberkan bagaimana tagihan pajak yang seharusnya puluhan miliar rupiah disunat hingga 80 persen.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci bagaimana potensi pendapatan negara itu raib.

Kerugian tersebut bersumber dari kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023.

Awalnya, berdasarkan perhitungan yang semestinya, PT Wanatiara Persada diwajibkan membayar PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, melalui sebuah kongkalikong, angka tersebut diubah dan ditetapkan hanya menjadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu (11/1/2026).

Pernyataan tegas Asep ini disampaikan saat KPK mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kasus ini sendiri terungkap setelah tim KPK bergerak senyap melakukan OTT pertama di tahun 2026 pada 9 hingga 10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, total delapan orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejak awal, KPK telah mengendus adanya permainan kotor di sektor pertambangan. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa OTT yang mereka lakukan berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor vital tersebut.

Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat menjadi aktor utama dalam persekongkolan yang membobol kas negara ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama, Agus Syaifudin (AGS); serta seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).

Dari pihak swasta, KPK menjerat seorang konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tekanan Pasar Otomotif 2026: Daya Beli Kelas Menengah Jadi Kunci
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Klarifikasi Lengkap Google Usai Terseret Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Dilanda Banjir Susulan, Aceh Utara Tetapkan Kembali Tanggap Darurat Bencana
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jantung Jalan Thamrin
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis To My Beloved Thief, Drama Romantis Nam Ji Hyun dan Moon Sang Min
• 3 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.