FAJAR, JAKARTA– Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terus bergulir. Selain Yaqut, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz juga ikut tersangka dalam kasus ini.
Keduanya ditetapkan tersangka pada Jumat 9 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap peran-peran para tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut-lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler.
Yaqut membagi 50 persen-50 persen, artinya 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 kuota reguler.
Namun, hal itu dinilai melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu 11 Januari 2026.
Sedangkan untuk Gus Alex disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.
“IAA (Gus Alex) ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*)



