Jakarta, IDN Times – Tim gabungan Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai penembakan terhadap warga di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Modus para pelaku adalah curanmor, dan saat aksinya diketahui warga, pelaku melakukan penembakan menggunakan senjata api,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (12/1/2026).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400156/original/090214600_1762067329-Megawati.jpg)

