Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP. Dimana, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, jika pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun, baik itu korupsi, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,” ucapnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 11 Januari 2026.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP akan bersikap kooperatif dengan KPK, menyediakan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum, dan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti terlibat.
“Bagi pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkapnya
Meskipun kasus ini tengah ditangani, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Rosmauli menekankan bahwa institusi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal dan pengendalian risiko, termasuk langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain itu, DJP juga mendukung penegakan kode etik profesi bagi konsultan pajak yang terlibat, termasuk pencabutan izin praktik bila terbukti melanggar peraturan.
“DJP memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen melakukan pembenahan nyata sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Rosmauli.
DJP mendorong seluruh pegawai untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta mengimbau wajib pajak melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469603/original/073933300_1768137137-20260105AA_Launching_Jakarta_Pertamina_Enduro-18.jpg)

