Polisi dan Warga Sipil Terluka dalam Serangan 11 SPBU di Thailand Selatan

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Komando Operasi Keamanan Internal (ISOC) Wilayah 4 meningkatkan status pengamanan di kawasan Thailand selatan menyusul serangan bom dan pembakaran yang menyasar sebelas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Yala, Pattani, dan Narathiwat pada Minggu (11/1/2026) dini hari.

Komando Depan ISOC Wilayah 4 menyatakan, dalam rangkaian serangan tersebut seorang anggota kepolisian dan tiga warga sipil mengalami luka-luka. Serangan itu dinilai bertujuan mengganggu stabilitas ekonomi serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat negara.

“Serangan ini ditujukan untuk mengganggu sistem ekonomi dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak berwenang,” kata perwakilan Komando Depan ISOC Wilayah 4 dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: 11 SPBU Dibom di Tiga Provinsi Perbatasan Thailand Selatan

Salah satu korban luka tercatat di Provinsi Narathiwat. Korban merupakan Prasit Bamrun Wakil Inspektur Penindakan Kejahatan Polres Ra-ngae, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Naradhiwas Rajanagarindra untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi situasi tersebut, ISOC Wilayah 4 menaikkan langkah pengamanan ke tingkat tertinggi. Letnan Jenderal Norathip Phoynok Komandan Wilayah Angkatan Darat Keempat sekaligus Direktur ISOC Wilayah 4, memerintahkan seluruh satuan tugas setempat untuk mengamankan lokasi kejadian dan memperketat pengawasan.

“Seluruh unit diperintahkan mendirikan pos pemeriksaan dan titik penyaringan, serta mengamankan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran insiden lanjutan,” ujar Norathip dilansir dari Nation Thailand.

Ia juga menginstruksikan unit keamanan perbatasan di Narathiwat dan Yala untuk memperketat pengawasan perlintasan lintas batas sepanjang garis perbatasan dengan menerapkan seluruh prosedur keamanan yang berlaku.

Selain pengamanan fisik, aparat akan mengumpulkan barang bukti forensik di lokasi kejadian guna mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan tersebut.

ISOC Wilayah 4 turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di wilayah terdampak. Warga diminta mencermati keberadaan orang atau benda mencurigakan di tempat umum.

“Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui saluran ISOC Wilayah 4 di nomor 1341 atau kepada satuan tugas setempat yang siap melayani 24 jam,” demikian imbauan ISOC.

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu pelaku kejahatan, baik dengan menyembunyikan, memberikan perlindungan, menyediakan tempat berlindung, maupun memasok kebutuhan logistik, dapat dijerat Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, denda maksimal 40.000 baht, atau keduanya. (saf/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yordania Ikut Serang ISIS, Pejuang Kurdi Dievakuasi dari Aleppo
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BGN Buka Suara Buntut MBG Balita-Bumil Pakai Kantong Kresek
• 15 jam laludetik.com
thumb
Rio Tinto Jajaki Merger dengan Glencore, Ciptakan Perusahaan Tambang Terbesar di Dunia
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Insanul Fahmi dan Inara Rusli Sesumbar Soal Pernikahan Siri, Wardatina Mawa Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Perzinahan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Contoh Kata Pengantar Makalah Agama yang Baik dan Benar
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.