Kronologi Kepala Pajak Jakut Terjerat Kasus Suap, Ditangkap Saat Bagi-bagi Duit

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini mencuat usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait.

Praktik korupsi tersebut diduga melibatkan pejabat pajak, konsultan pajak, hingga perwakilan wajib pajak. Modus yang digunakan adalah pengaturan nilai pajak agar jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.

KPK menyebut peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu cukup panjang dan melibatkan distribusi uang suap ke berbagai pihak. Berikut kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap sebagaimana diungkap KPK secara resmi.

Awal Mula Pemeriksaan Pajak PT WP

Kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut keterangan Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/1/2026), kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.

Saat itu, perusahaan berinisial PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023. Menindaklanjuti laporan itu, tim pemeriksa pajak melakukan penghitungan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang nilainya cukup besar. Mengutip Tribun Video, KPK mencatat potensi kurang bayar PBB PT WP mencapai sekitar Rp 75 miliar. Tidak menerima hasil pemeriksaan tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam proses itulah, kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap mulai terungkap. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS diduga menawarkan jalan pintas.

AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kesepakatan Fee dan Penurunan Nilai Pajak

PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kesepakatan ini menjadi titik penting dalam kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap.

 

Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP ditetapkan sebesar Rp 15,7 miliar. Angka tersebut turun drastis sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari potensi awal Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi komitmen fee kepada AGS, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut dialirkan melalui perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku konsultan pajak.

 

PT NBK mencairkan dana Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Kena OTT KPK

Pada Januari 2026, AGS dan ASB mulai mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak lainnya. Saat proses pembagian berlangsung, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang terduga pelaku. KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Kronologi kepala pajak Jakut terjerat kasus suap ini menjerat para pemberi dan penerima suap dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang yang berlaku. KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Sumut Wajib Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Berdurasi Lama pada Senin, 12 Januari 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Mengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Angin Puting Beliung Terjang Pekalongan, Puluhan Rumah dan Porak-poranda
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.