SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warga untuk tidak takut melaporkan premanisme dan mafia tanah kepada Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Hal ini dilakukan agar praktik culas semacam itu tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga, termasuk harmoni antarwarga yang selama ini terjalin di Surabaya.
”Saya meminta masyarakat tidak ragu melapor ke satgas jika menemui masalah premanisme dan mafia tanah,” kata Eri saat ditemui, Minggu (11/1/2026), di Surabaya, Jawa Timur.
Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah itu dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada Senin (5/1/2026). Satgas dikoordinasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari unsur pejabat pemerintahan, Polri, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.
Eri tidak memungkiri, pembentukan satgas dipicu masalah sosial bernuansa premanisme dan mafia tanah yang muncul dan menjadi ramai diperbincangkan oleh warga ibu kota Jatim tersebut. Persoalan yang mengemuka antara lain mengenai pengelolaan perparkiran dan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan bangunan. Baru-baru ini, misalnya, pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) telah menyita perhatian publik.
Catatan Kompas, masalah perparkiran terutama dipicu oleh adanya penolakan terhadap sistem pembayaran nontunai atau digital. Penolakan berasal dari kelompok warga yang sempat dilibatkan oleh usaha swasta dalam pengelolaan parkir secara konvensional.
Di sisi lain, masih terjadi penarikan parkir secara ilegal terhadap warga. Beberapa kali tim gabungan pemerintah menangkap juru parkir ilegal. Ada resistensi atau perlawanan dari kalangan pelaku karena dikaitkan dengan keberadaan organisasi massa berlatar suku, agama, ras, antargolongan (SARA) tertentu.
”Berani melapor agar masalah tidak berkembang menjadi konflik yang merusak harmoni kehidupan kita,” ujar Eri.
Dalam pembentukan satgas ini, Eri mengaku telah meminta masukan dan dukungan dari segenap warga kota, termasuk umat dan tokoh agama. Hal itu, misalnya, disampaikan Eri saat menghadiri Perayaan Bersama Natal dan Tahun Baru di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Jumat (9/1/2026) malam. Perayaan bertema ”Chrismast-Love In God, Harmony Together atau C-LIGHT” turut menjadi momentum untuk menguatkan pemberantasan premanisme dan mafia tanah.
Eri juga menegaskan, Surabaya merupakan rumah bagi semua warga, tanpa melihat SARA. Ia merespons perusakan sekretariat atau kantor Madura Asli Sedarah (Madas) di Jalan Raya Darmo, 26 Desember 2025. Madas adalah salah satu ormas di Kota Surabaya.
Untuk meredam konflik horizontal, pada 31 Desember 2025, Forkopimda dengan dukungan Forum Pembauran Kebangsaan dari perwakilan 27 suku menegaskan Deklarasi Surabaya Bersatu. Sebelumnya, pada 29 Desember 2025, Forkopimda dan komunitas warga mengadakan Sumpah Arek Suroboyo.
”Surabaya dibangun oleh doa, iman, dan kasus seluruh warganya, milik Arek Suroboyo, mereka yang menjaga nama besar kota dengan cinta dan persaudaraan,” ujar Eri, Jumat malam.
Sementara itu, Uskup Surabaya Monsinyur Agustinus Tri Budi Utomo dalam pesannya mengatakan, perayaan itu dinanti oleh umat Kristiani. ”Kami sungguh amat tersanjung, amat tersapa, ketika dirayakan Natal dan Tahun Baru di tempat pimpinannya (Pemerintah Kota Surabaya),” ujar Agustinus yang akrab disapa Modik ini. Sudah tiga kali, pemerintah menginisiasi perayaan bersama Natal dan Tahun Baru di Balai Kota Surabaya.
Secara terpisah, dosen Sosiologi Universitas Airlangga, Rafi Aufa Mawardi, berpendapat, kinerja Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah akan optimal jika ”jemput bola” atau tidak sebatas menunggu laporan warga. ”Inisiatif pembentukan posko di lima wilayah perlu segera dan ditindaklanjuti dengan upaya jemput bola,” katanya.
Meskipun satgas berada dalam koordinasi Forkopimda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bertindak sebagai ketua. Untuk itu, langkah taktis atau gerak cepat bisa diwujudkan.
Sebagai ”penguasa” Surabaya, Eri dapat memaksimalkan kinerja satgas untuk jemput bola hingga ke kelurahan bahkan pengurus rukun tetangga dan rukun warga. ”Sekaligus mencegah keterlibatan pengurus masyarakat dalam kasus-kasus itu,” kata Rafi.
Selain itu, Rafi menginginkan respons dari laporan dugaan premanisme dan mafia tanah kepada satgas dapat diberikan dalam 30 menit. Respons bukan berarti pengaduan selesai, melainkan pelapor mendapat kepastian tindak lanjut laporannya.





