Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Satu dari lima tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara adalah konsultan pajak.

Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pengemplangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya adalah pegawai KPP Madya Jakarta Utara, dan salah satunya adalah seorang konsultan pajak. 

Baca Juga:
5 Tersangka Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Ini Modusnya

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menuturkan, tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara.

Baca Juga:
KPK Duga Pegawai KPP Tersangka Pengemplangan Pajak Juga Berikan Diskon ke Perusahaan Lain

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat.

Baca Juga:
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka OTT KPK

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelas dia.

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Ketiganya juga diduga melakukan modus serupa ke perusahaan lain.

Kelima tersangka dalam kasus ini antara lain: 

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin
  • Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
  • Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
  • Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rahman Syamsuddin: Siri’na Pacce Harus Jadi Benteng Moral Kemenag Usai Skandal Haji
• 15 jam lalufajar.co.id
thumb
Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Masyarakat: Integritas-Ketegasan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Menengok Pembangunan JPO Sarinah yang Terhubung dengan Halte Transjakarta
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia-Pakistan Targetkan Perjanjian CEPA Tahun 2027
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Duga Pegawai KPP Tersangka Pengemplangan Pajak Juga Berikan Diskon ke Perusahaan Lain
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.