Viral Penumpang BMW Berpelat Dinas Merokok di Dalam Mobil, Kemenhan Buka Suara

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Umum (Karoum) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan angkat bicara mengenai video viral yang menampilkan penumpang merokok dari dalam mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemhan 51692-00.

Toni menekankan, pelat dinas yang terpasang pada mobil BMW itu palsu.

"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya," ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Toni menjelaskan, sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemenhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas.

Baca juga: Ayu Aulia Tepis Isu Dirinya Dilantik Jadi Tim Kreatif Kemhan RI

Lalu, berdasarkan penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan, juga menunjukkan pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pelat dinas palsu, mobil bmw, video viral, Kemenhan Klarifikasi, mobil bmw kemenhan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8xOTQyNTExMS92aXJhbC1wZW51bXBhbmctYm13LWJlcnBlbGF0LWRpbmFzLW1lcm9rb2stZGktZGFsYW0tbW9iaWwta2VtZW5oYW4tYnVrYQ==&q=Viral Penumpang BMW Berpelat Dinas Merokok di Dalam Mobil, Kemenhan Buka Suara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang," jelasnya.

"Namun pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," sambung Toni.

Baca juga: Kemhan Klarifikasi Informasi Tanda Tangan Kontrak Beli Helikopter Mi-8, Sebut Baru Penjajakan

Toni menegaskan, penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Saat ini, Kemenhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.

"Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi," imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Ada MoU Indonesia dengan Arab Saudi soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Anung Bantah Beri Izin Pelaku UMKM Berjualan di Trotoar Tosari: Itu Fasilitas Publik
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Svitolina Menangi ASB Classic 2026 Usai Tumbangkan Xinyu Wang di Final Dramatis
• 9 jam lalupantau.com
thumb
5 Fakta Drama Efficient Dating for Singles yang Dibintangi Han Ji Min dan Park Sung Hoon
• 12 jam laluinsertlive.com
thumb
Korean Dance, Adakah Manfaatnya untuk Kesehatan?
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.