Wanita Pekerja: Antara Kodrat, Adat, dan Syariat

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jagat maya global dari platform X menghangat ketika akun Elon Musk, merespon dengan kata “True” untuk pernyataan akun Katie Miller, “Feminism was founded to dismantle the family, not to liberate women”, pada akhir Desember 2025 yang lalu.

Polemik tentang tujuan utama emansipasi wanita, dan keseteraan gender melalui gerakan feminisme bukan pertama kali dibahas, baik di Indonesia dan belahan dunia. Hal ini bagai menyoal bahwa isu kesetaraan gender yang selama ini digaungkan justru menyimpan tujuan sebaliknya.

Data BPS terjadi kasus perceraian sepanjang tahun tahun 2020 berjumlah 291.677 kasus, tahun 2023 berjumlah 408.347 kasus, dan 2024 berjumlah 399.921 kasus. Sedangkan jumlah pernikahan merosot dari tahun 2020 berjumlah 1,78 juta pernikahan, dan tahun 2024 menjadi 1,47 pernikahan.

Jumlah ini mengindikasikan penurunan ketahanan pernikahan di Indonesia, khususnya disebabkan tekanan sisi sosial, ekonomi dan rapuhnya landasan finansial rumah tangga. Selain itu, sebanyak 77% total perceraian tahun 2024 dengan struktur cerai gugat pihak istri. Data ini menggambarkan bahwa perempuan semakin berani mengambil jalan hukum untuk bercerai, (Tirta, 2025).

Bagaimana sebenarnya implementasi di Indonesia terkait tentang isu feminism selama ini?

Revolusi Industri dan Isu Feminism

Wanita menjadi buruh kasar dan gaji rendah memang sudah ada sejak masa kolonialisasi sebagai pekerja di sektor pertanian dan kerajinan. Hal tersebut berlanjut pada revolusi industri 1.0 pada tahun 1800-1900 pada sektor tekstil, karena dianggap pekerja wanita lebih telaten dan bergaji rendah dibanding pria, hingga sekarang.

Wanita sering berhadapan dengan mendesaknya kebutuhan ekonomi rumah tangga, sehingga wanita seringkali tanpa berfikir panjang untuk menerima pekerjaan dengan bayaran murah, dibanding laki-laki yang lebih logis dalam hal negosiasi gaji.

Banyak investigasi tentang sticky floor menemukan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di organisasi, sektor, dan negara. Ketika banyak wanita mendapat kesempatan yang lebih luas dalam hal promosi, namun minim kenaikan gaji, meskipun belum diketahui posisi pekerjaan tersebut, (Shabsough et al, 2025).

Eksploitasi wanita sebagai buruh kasar terjadi di banyak negara, menyebabkan gerakan feminisme dunia dimulai. Di Indonesia sendiri gerakan feminisme lebih dikenal dengan gerakan kesetaraan gender atau emansipasi wanita, yang semakin kuat pada era reformasi pasca tragedi 1998.

Feminism antara Adat dan Syariat

Tanggal 2 Januari 2026 pemerintah Indonesia telah memberlakukan KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih adanya polemik di tengah masyarakat berkaitan dengan pro kontra beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP tersebut.

Hal menarik yang perlu dicermati, bahwa diakomodirnya hukum adat, budaya, dan agama yang hidup dalam masyarakat, sebagai perkuatan restorative justice.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di Indonesia ada suku Minangkabau yang mempertahankan budaya dan adat tentang “tanah adat atau tanah pusaka tinggi” bagi perempuan melaui garis keturunan ibu atau sistem matrilineal.

Tidak ada pertentangan antara syariat Islam dan adat terkait budaya “tanah pusaka tinggi” dari suku Minang. Menurunkan tanah adat kepada perempuan, masih sejalan dengan prinsip Maqasid Al Syari’ah. Di mana, wanita harus dijaga marwahnya dari meminta-minta. Suku Minang memahami betul, bahwa wanita memiliki posisi yang lemah jika tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan.

Banyak perempuan menikah yang ditelantarkan suaminya, maka dengan memiliki hak atas tanah pusaka, diharapkan perempuan Minang punya kesempatan mengelola tanah pusaka tersebut sebagai mata pencaharian misalnya pertanian, perkebunan, dan lainnya, yang diawasi oleh saudara laki-laki sebagai Ninik Mamak.

Tidak ada pertentangan, atas “tanah pusaka tinggi” dari sisi Negara. Karena dengan adanya KUHAP dan KUHP, seharusnya semakin menguatkan bahwa suku Minang memberi wewenang kepada petinggi adat untuk mengakui dan sebagai saksi melalui Ninik Mamak bahwa “tanah adat” tersebut tidak bisa menjadi hak milik perseorangan.

Maka di sini peran saudara laki-laki atau Ninik Mamak untuk membuat bukti tertulis atas tanah pusaka agar tidak dibagi-bagi dan berpindah hak milik perseorangan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Hal tersebut justru untuk melindungi hak perempuan ketika dia telah menikah, bahwa suami atau keluarga suami tidak memiliki hak pula atas tanah tersebut.

Begitu pula, jika saudara laki-laki dari perempuan Minang telah menikah dan berkeluarga, maka istri dan keluarga istri tersebut tidak memiliki hak atas tanah pusaka itu, karena tanah pusaka bukan masuk harta waris dari orang tua mereka.

Implikasi dan Investasi

Dari penjelasan tersebut di atas, maka yang dapat dilakukan Indonesia, adalah:

Pertama, Indonesia sebenarnya tidak memerlukan gerakan emansipasi wanita atau gerakan kesetaraan gender, karena agama dan adat sudah mengatur tentang itu. Seperti di dalam Islam, bahwa kewajiban memberi nafkah ada di pihak laki-laki atau suami.

Dari banyak pendapat Ulama di Indonesia, jika wanita terpaksa harus keluar rumah untuk bekerja membantu ekonomi keluarga atau berkarya, maka profesi yang dibenarkan di dalam Islam agar tetap menjaga kemuliaan wanita, yaitu profesi guru/dosen/ustadzah untuk berbagi ilmu yang bermanfaat. Selain itu, profesi seperti dokter, tenaga medis, atau terapis pengobatan tradisional dalam hal menolong orang lain.

Maka, peran Ulama dan pemuka agama untuk terus memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, bahwa di dalam rumah tangga harus memprioritaskan suami yang bekerja dan menafkahi keluarga.

Dan bagi penggerak-penggerak pengusaha, untuk terus mengarahkan wanita yang ingin membantu ekonomi keluarga, dengan memiliki usaha yang dilakukan di rumah dengan waktu yang fleksibel. Harapannya peran ibu di rumah bisa maksimal untuk membentuk karakter anak dan mendukung Target Indonesia Emas tahun 2045.

Kedua, perlu sinergi yang kuat antara bagian akuntan perusahaan dengan human resource department (HRD) untuk memformulasikan biaya human capital yang tepat, agar tujuan profitabilitas perusahaan tercapai dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Akuntan perusahaan harus bisa menghitung biaya yang sebaiknya ditanggung perusahaan jika perusahaan menerapkan keberlanjutan usaha melalui konsep environment, social, dan governance (ESG) sebagai investasi. Pada faktor sosial untuk karyawan wanita, misalnya menyediakan tempat penitipan anak di lingkungan perusahaan, seperti yang pernah diterapkan beberapa perusahaan di Jakarta, termasuk upah yang layak sesuai kompetensi.

Selain itu, semaksimal mungkin HRD mendahulukan merekrut karyawan laki-laki dengan gaji yang layak, agar cukup menafkahi istri dan keluarganya. Dengan harapan jika banyak laki-laki yang mendapat kesempatan bekerja dan menghasilkan nafkah untuk keluarga, maka problematika ekonomi di rumah tangga bisa diatasi.

Kalau pun harus merekrut tenaga wanita, maka manajemen perusahaan harus mempertimbangkan betul bagaimana peran ganda wanita bekerja terutama yang berstatus istri dan ibu dari anak-anaknya.

Seperti memberi kebijakan selain cuti melahirkan yang lebih lama, yaitu bagi pekerja wanita dihindari bekerja lembur hingga malam, atau memposisikan wanita untuk bekerja dengan sistem paruh waktu, dan atau pekerja wanita tidak mendapatkan tugas ke luar kota lebih tiga hari agar tidak meninggalkan keluarga dalam waktu lama.

Mengingat lebih dari 50 persen kasus gugat cerai dari istri yang berperan ganda sebagai pekerja terjadi karena konflik di perusahaan yang terbawa ke rumah, serta berkurangnya komunikasi suami istri karena istri yang jarang berada di rumah dan berkumpul dengan keluarga.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Segera Nikahi DJ Patricia Schuldtz, Intip Profil Darma Mangkuluhur, Pewaris Tommy Soeharto yang Punya Gurita Bisnis di Usia Muda
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Momen Prananda dan Puan Kompak Cium Pipi Megawati saat Penutupan Rakernas PDIP
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Sering Gangguan, Teknisi First Media Tak Kunjung Datang
• 19 jam laludetik.com
thumb
Megawati Hadiri Hari Kedua Rakernas I PDI-P 2026 di Ancol
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Tingkatkan Dana Riset, Dorong Studi Musik dan Otak
• 59 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.