Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor yang hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen kepemilikan lengkap. Praktik yang dikenal luas dengan istilah “STNK only” ini dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan aset jaminan serta stabilitas industri pembiayaan, khususnya di sektor kendaraan bermotor.
OJK menilai, transaksi kendaraan tanpa kelengkapan dokumen, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dapat meningkatkan risiko pembiayaan dan memicu persoalan hukum di kemudian hari. Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan pembiayaan, tetapi juga merugikan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik jual beli kendaraan STNK only berpotensi melemahkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan yang dijadikan jaminan pembiayaan.
“OJK memandang praktik jual beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, yang dikutip pada Minggu (11/1/2026).
Menurut Agusman, praktik tersebut banyak ditemukan pada transaksi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang diperjualbelikan tanpa dokumen kepemilikan lengkap kerap berujung pada sengketa hukum, kesulitan penarikan aset, hingga meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
“Praktik jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, keabsahan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial. BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah yang memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pembiayaan apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.
Tanpa dokumen tersebut, posisi perusahaan pembiayaan menjadi lemah karena jaminan yang dipegang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Kondisi ini dapat memicu kerugian finansial sekaligus mengganggu kesehatan industri multifinance secara keseluruhan.
Selain itu, Agusman juga menyinggung adanya potensi aksi premanisme dalam praktik jual beli kendaraan ilegal, yang kerap menyertai transaksi STNK only. Hal ini dinilai semakin memperbesar risiko operasional dan hukum bagi perusahaan pembiayaan.
Menanggapi kondisi tersebut, OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna menekan praktik-praktik yang merugikan industri pembiayaan dan konsumen.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat,” ujar Agusman.
Di sisi lain, OJK juga mendorong perusahaan multifinance untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyalurkan pembiayaan, terutama pada sektor kendaraan bermotor yang dinilai rentan terhadap praktik STNK only.
Perusahaan pembiayaan diminta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten, mulai dari tahap analisis kredit hingga verifikasi dokumen agunan.
“Perusahaan multifinance juga didorong untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan verifikasi dokumen agunan, serta memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” lanjut Agusman.
Menurut OJK, penguatan manajemen risiko menjadi kunci agar industri pembiayaan tetap resilien di tengah berbagai tantangan, termasuk maraknya transaksi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Agusman menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga ekosistem pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan. Industri multifinance memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga stabilitas dan kepastian hukum harus terus dijaga.
Di sisi konsumen, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran dan hanya disertai STNK. Transaksi semacam itu berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk potensi kehilangan kendaraan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kesadaran hukum masyarakat, OJK berharap praktik jual beli kendaraan STNK only dapat ditekan. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan tersebut.
“OJK berkomitmen menjaga industri pembiayaan tetap sehat, melindungi konsumen, serta memastikan setiap kegiatan pembiayaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Agusman.





