Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya turut memberikan respon terkait proses hukum yang tengah menjerat pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara yang tertangkap tangan KPK dalam dugaan kasus suap.
Purbaya sejauh ini akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, Bendahara megara tersebut juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
"Kita ikuti aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 10 Januari 2025.
Namun meskipun begitu Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.
"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pendampingan hukum ini bukan dalam rangka intervensi proses hukum yang berjalan.
"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujar Purbaya.
KPK Sita Rp6,38 Miliar Dalam OTT Pegawai PajakSementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2025.
Empat dari lima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Budi mengatakan barang bukti dengan nilai mencapai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
"Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya," katanya.
Sebelumnta pada 11 Januari 2026, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
