Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nama artis Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dan digugat secara hukum oleh seorang warga bernama Abdul Hadi terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini kini bergulir di jalur pidana dan perdata, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Farly, kliennya telah mengeluarkan dana sebesar Rp 3,65 miliar dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi Akpol. Namun, hingga dua periode pendaftaran, yakni tahun 2023 dan 2024, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Akibat peristiwa itu, Adly Fairuz kini menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah dilayangkan ke Polres Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Farly mengungkapkan bahwa kliennya diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai “Jenderal Ahmad”. Sosok tersebut disebut memiliki pengaruh besar dan mampu meloloskan calon taruna Akpol melalui jalur tertentu.
Korban baru menyadari kejanggalan ketika meminta bertemu langsung dengan sosok yang disebut sebagai jenderal tersebut pada tahun 2024. Pertemuan akhirnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
“Klien kami bertanya, mana jenderalnya. Namun yang ditunjuk justru Adly Fairuz. Tentu klien kami terkejut karena Adly Fairuz adalah seorang artis, bukan pejabat Polri,” ujar Farly.
Menurut penjelasan kuasa hukum, nama “Ahmad” yang digunakan diduga berasal dari nama tengah Adly Fairuz, yakni Adly Ahmad Fairuz. Dugaan penggunaan identitas samaran inilah yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam laporan pidana yang diajukan.
Tak hanya itu, Adly Fairuz juga diduga sempat meyakinkan korban dengan menyebut dirinya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan penguasa di Indonesia. Klaim tersebut, menurut kuasa hukum korban, semakin menguatkan keyakinan Abdul Hadi untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Klien kami percaya karena yang bersangkutan mengaku punya akses, punya relasi kuat, bahkan mengklaim sebagai cucu tokoh besar di negeri ini,” kata Farly.
Namun hingga kini, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan secara faktual.
Setelah dua kali gagal memasukkan anak korban ke Akpol, Adly Fairuz disebut sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima. Kesepakatan pengembalian dana itu bahkan dituangkan secara resmi dalam akta notaris pada tahun 2025.
Dalam akta tersebut, disepakati skema cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan. Namun, menurut kuasa hukum korban, Adly Fairuz hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi maupun itikad baik untuk melanjutkan kewajiban tersebut.
“Hanya satu kali pembayaran. Setelah itu menghilang. Kami sudah melayangkan somasi secara resmi, tapi tidak ada respons,” ujar Farly.
Karena tidak adanya itikad baik, pihak korban akhirnya mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar, termasuk tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp 100 juta per hari.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan. Pihak kepolisian disebut tengah menindaklanjuti laporan pidana yang diajukan, sementara gugatan perdata masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil bertujuan untuk mendapatkan keadilan serta pengembalian kerugian kliennya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Yang jelas, klien kami dirugikan secara materiil dan psikologis,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran masuk institusi negara melalui jalur tidak resmi. Pihak kepolisian dan instansi terkait selama ini telah berulang kali menegaskan bahwa seleksi Akpol dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus, apalagi jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.





