Pakar Hukum Kritik Pelaporan Pandji: Pelawak Hanya Dipidana di Negara Otoriter atau Kerajaan

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Komika Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers pertunjukan komedi Mens Rea di Markas Comika di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan komedian Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak dipidana karena materi komedinya yang bertajuk "Mens Rea."

Feri menilai komedi yang dilakukan Pandji adalah wujud kebebasan berpendapat yang dijamin perlindungannya di Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, bercandaan seperti yang dilontarkan Pandji tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

"Apalagi kita ketahui bahwa Pandji kan sudah menggarisbawahi bahwa tidak ada niat jahat dalam proses melakukan stand up comedy," kata Feri Amsari dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Senin (11/1/2026).

"Kan ini namanya juga bercanda, ya perlu kebeasan jiwa untuk itu. Bagi saya tidak ada satu orang pun yang kemudian boleh manganggap ini sebuah tindak pidana."

Baca Juga: Inayah Wahid soal Dugaan Penghinaan dalam Materi Mens Rea Pandji: yang Disebut Menghina Bagian Mana?

Lebih lanjut, Feri menyatakan satire politik seperti yang dilakukan Pandji bukan kejahatan dalam negara demokrasi. Menurutnya, negara demokrasi tidak bisa memidanakan seseorang hanya karena melucu.

"Agak lucu ya di sebuah negara yang mengaku demokrasi, orang dipidana karena menjadi pelawak. Karena harusnya ujungnya kelucuan bersama dan tidak boleh ada yang tersinggung, namanya saja melucu," kata Feri.

"Tapi kemudian hal yang lucu itu malah menjadi alat kriminalisasi. Kalau kita bicara sejarah bernegara, pelawak-pelawak yang mengkritik negara atau penguasa negara, itu hanya bisa terjadi di kekuasan otoriter atau negara kerajaan yang ada prinsip lese majeste."

Feri Amsari pun menyoroti "pasal karet" di KUHP baru yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi. Feri menyebut pelaporan Pandji bisa menjadi ujian bagi KUHP baru mengenai potensi kriminalisasi.

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Jumat (9/1/2026).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pandji pragiwaksono
  • feri amsari
  • mens rea
  • pelaporan pandji
  • kasus pandji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fenita Arie Cerita Teguran Saat Umrah, Kepala Arie Untung Terluka di Area Sujud
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Kebakaran Hutan di Australia Menghanguskan Lebih dari 300.000 Hektar,  Victoria Mendeklarasikan Keadaan Darurat
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
BGN Dorong Sekolah Ajarkan Ilmu Gizi demi Sukses Program Makan Bergizi Gratis
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 Hari Ini Minggu 11 Januari, Ada Laga Klasik Persib vs Persija
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.