Polisi Buka Peluang Lanjutkan Kasus Arya Daru Jika Kelurga Temukan Bukti Baru, Kuasa Hukum: Bukti Nyata Tak Maksimal Ditindaklanjuti

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

 

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menyatakan masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan kasus kematian misterius Arya Daru Pangayunan apabila pihak keluarga menemukan bukti baru.

Meski proses penyelidikan saat ini resmi dihentikan, polisi menegaskan perkara dapat dilakukan pendalaman kembali asalkan terdapat bukti yang valid.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026) lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengatakan, pencarian bukti baru bukan tugas dan fungsi pihak keluarga, mengingat kasusnya masuk ranah pidana bukan perdata.

"Ini kasus pidana sehingga tugas dan fungsi pencarian dan pengumpulan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, ahli adalah (tugas dan fungsi) penyidik atau penyelidik. Sangat aneh kalau kami disuruh mencari barang bukti baru untuk mengungkap peristiwa kematian ini," katanya, Minggu (11/1/2026).

Nicholay menganggap, bukti-bukti nyata yang sudah ada tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik, mulai dari temuan empat sidik jari di lakban yang melilit kepala kliennya.

Menurut penjelasan penyidik kepadanya, dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya ada satu yang berhasil diidentifikasi, yakni milik almarhum. Sementara itu, tiga sidik jari lainnya dikatakan rusak dan diduga akibat faktor cuaca.

"Padahal, lokasi dan waktu kejadiannya sama. Kenapa bisa satu terdeteksi, namun yang lainnya rusak? Itu berada dalam satu ruangan yang tertutup, ber-AC dan di dalam kamar. Tidak mungkin faktor cuaca sehingga kami minta untuk ditelusuri lebih lanjut," ucapnya.

Pun, masalah tas kresek plastik yang menutup kepala korban kemudian dililit menggunakan lakban, mengapa digunting dan tidak dihadirkan sebagi barang bukti pada saat konferensi pers di hadapan awak media.

Selanjutnya, posisi almarhum ketika dilakban apakah dalam posisi tidur, duduk atau berdiri. Selain itu, kondisinya masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, atau sudah mati.

Kemudian, soal temuan check in sebanyak 24 kali bersama wanita bernama Vara. Kuasa hukum pernah menanyakan apakah Vara sudah diperiksa terkait hal tersebut. Penyidik menyampaikan telah memeriksa Vara, namun yang diketahui oleh pihak keluarga hanya berkaitan hubungannya dengan Arya Daru.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Para Pemenang Golden Disc Awards 2025, Daesang Raih Penghargaan Tertinggi
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Gugatan ke Denada Bikin Ressa Rizky Tertekan, Kuasa Hukum Buka Fakta
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Militer Myanmar Kembali Gelar Pemilu Tahap Kedua
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
LPPOM Gelar Gen Halal Championship, Dorong Literasi Halal di Kalangan Anak Muda
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Hormati HAM, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi dalam Konferensi Pers
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.