Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mencuat. Pada pengujung tahun 2025, isu ini hangat berembus. Gagasan ini disampaikan Partai Golkar dalam perayaan hari jadinya ke-61. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Partai Golkar mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah periode mendatang dilakukan melalui DPRD.
Presiden Prabowo menanggapi usulan ini dengan menggarisbawahi bahwa pemilu harus tetap menjaga prinsip demokratis, tetapi tidak menghamburkan uang. Setelahnya, diskusi ini mencuat ke publik dan menghasilkan sebagian kalangan yang mendukung usulan ini, sebagian lainnya tetap ingin kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Alasan klasik yang melatari wacana pilkada lewat DPRD adalah pilkada langsung terlalu mahal, melelahkan, dan juga rawan konflik. Namun, opini elite ini berbanding terbalik dengan kemauan publik. Masyarakat justru masih mendukung pilkada dilakukan secara langsung.
Dukungan publik ini terbaca dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas 8-11 Desember 2025. Sebagian besar responden (77,3 persen) menyatakan tetap memilih mekanisme pilkada secara langsung dibandingkan melalui DPRD. Hanya sebagian kecil responden (5,6 persen) yang mengaku cocok dengan pilkada di DPRD. Sementara itu, terdapat 15,2 persen responden yang melihat bahwa kedua sistem sama saja.
Tingginya keinginan publik agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat terekam secara konsisten ketika membandingkan data di atas dengan hasil survei tatap muka Litbang Kompas periode Januari 2025. Kala itu, sebagian besar responden menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung, baik di level provinsi (83,5 persen) maupun kabupaten/kota (85,1 persen).
Konsistensi keinginan publik untuk memilih kepala daerah secara langsung tidak dapat dilepaskan dari semangat demokrasi dan partisipasi yang ingin diperjuangkan. Bagaimanapun partisipasi publik menjadi elemen penting bagi demokrasi. Terkait partisipasi inilah yang memperkuat argumentasi pentingnya rakyat memilih langsung di pilkada.
Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022 telah menyatakan pemilihan umum dan pilkada berada dalam satu rezim yang sama. Artinya, asas yang berlaku di pemilu seperti tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945—yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil—juga berlaku di pilkada.
Bobot partisipasi yang menjadi asas langsung pemilih menggunakan haknya di pemilu dan pilkada ini juga terbaca di jajak pendapat ini. Ada dua alasan utama responden lebih memilih mempertahankan pilkada langsung. Pertama, karena dinilai lebih demokratis dan menjamin partisipasi (46,2 persen). Kedua, pemilih berkesempatan menentukan mana calon yang lebih berkualitas dibandingkan yang lain (35,5 persen).
Alasan pertama di atas merupakan sisi ideologis demokrasi yang ingin dipertahankan oleh publik. Dalam serangkaian dinamika politik, kesempatan memilih langsung pemimpin menjadi ritual demokrasi nyata yang dialami oleh rakyat. Ketika memilih langsung, rakyat merasa sungguh diberi tempat untuk benar-benar berpartisipasi. Ruang tersebut tentu akan menyempit ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Alasan kedua tidak terlepas dari semangat tersebut. Publik ingin benar-benar memastikan kualitas pemimpin daerah yang akan menjabat. Ketika DPRD yang memilih, kesempatan rakyat untuk terlibat langsung di dalam proses pemilihan tersebut menjadi hilang.
Minimnya dukungan publik pada pilkada lewat DPRD juga tak lepas dari citra lembaga legislatif tersebut yang masih negatif di mata masyarakat. Jajak pendapat merekam rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD ini, terutama jika diberi kewenangan kembali untuk memilih kepala daerah. Hanya 19 persen responden yang percaya DPRD akan memilih kepala daerah secara jujur dan mewakili kepentingan rakyat. Sebaliknya, sebagian besar (78,1 persen) justru menyatakan tidak percaya.
Hal ini menjadi tantangan lanjutan ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Di titik ini pula dapat dicermati relasi antara rakyat dan legislatif daerah yang masih problematik. Dalam situasi ini, partai politik tampak perlu memperbaiki relasi tersebut sebelum benar-benar mempertimbangkan perombakan sistem pilkada.
Apalagi ketika mencermati preferensi publik untuk memilih sistem langsung disandingkan dengan pilihan parpolnya dalam pemilu terakhir. Tidak ada satu pun kelompok pemilih parpol yang condong memilih sistem pemilihan lewat DPRD.
Di kelompok pendukung tertinggi tercatat lebih dari 80 persen pemilihnya mendukung pilkada langsung. Di kelompok ini ada pemilih Partai Demokrat (88,6 persen), PAN (83,3 persen), Partai Nasdem (82,6 persen), dan PDI-P (80 persen). Selanjutnya, di kelompok rentang 70-80 persen, ada pemilih PKB (74,1 persen) dan pemilih PKS (72,7) yang lebih memilih pilkada langsung dibandingkan pilkada di DPRD.
Kemudian kelompok pemilih yang dukungannya kurang dari 70 persen, tetapi masih di atas 50 persen. Di kelompok ini ada pemilih Partai Gerindra (66 persen) dan Partai Golkar (56,3 persen). Pemilih dari dua parpol ini menjadi kelompok responden dengan derajat kecenderungan paling rendah untuk memilih sistem langsung. Kendati begitu, proporsinya tetap lebih dari separuh.
Artinya, konsistensi publik yang cocok dengan sistem pilkada langsung tetap terjaga. Sikap publik inilah yang sepatutnya menjadi pertimbangan utama parpol untuk mempertahankan sistem pilkada langsung. Jika pemilihnya saja lebih condong tetap pilkada langsung, muncul pertanyaan, lalu mengapa elite partainya justru memiliki aspirasi sebaliknya?
Publik yang ingin melanjutkan sistem pilkada langsung tampak juga dipengaruhi penilaian relatif baik terhadap proses demokrasi rakyat yang sudah berlangsung sejak 2005. Tak kurang dari 71,6 persen responden menilai sistem pilkada langsung selama ini sudah berjalan baik, sedangkan 25,6 persen lainnya menilai masih buruk.
Angka ini dapat dikatakan baik, tetapi masih dalam kategori moderat. Artinya, di balik penilaian positif ini, publik tetap menyimpan catatan terhadap proses pilkada. Untuk itu, ke depan yang dibutuhkan adalah perbaikan untuk memperkuat sistem pilkada langsung. Upaya perbaikan itu bisa dimulai dengan mengurangi efek samping yang terjadi. Salah satunya soal maraknya politik uang yang masih dipandang oleh 43,3 persen menjadi problem mendesak yang harus segera diperbaiki.
Masalah laten ini kerap kali ditujukan kepada rakyat yang sudah telanjur permisif dan menormalisasi praktiknya di lapangan. Akan tetapi, ketika pelaku politik sepakat untuk tidak melakukannya, tentu praktik yang mencederai proses pilkada tersebut tidak akan terjadi.
Selain itu, 17,2 persen responden menggarisbawahi agar aturan calon di pilkada langsung harus diperketat. Poin ini bisa menjadi agenda dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya bisa dimulai dengan mengatur proses penjaringan dan rekrutmen calon kepala daerah. Bisa saja proses itu berjalan linier dengan agenda kaderisasi di internal partai politik pengusung.
Akhirnya, dapat dibaca secara umum, kendati publik konsisten mempertahankan mekanisme pilkada secara langsung, sejumlah efek samping yang menjadi kelemahan tetap harus menjadi agenda perbaikan ke depan. Publik tidak menginginkan upaya penguatan itu dengan cara mengubah mekanisme pilkada kembali di DPRD. (LITBANG KOMPAS)



