Setiap kali menjelang revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, wacana untuk mengembalikan pilkada dari tangan rakyat hampir selalu ikut menguat. Pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 dituding berbiaya tinggi, rawan transaksi, dan berujung pada korupsi. Politik berbiaya tinggi pada ujungnya selalu diposisikan sebagai bukti kegagalan pilkada langsung, bukan sebagai tindakan yang harus dicegah maupun bentuk pelanggaran yang harus ditindak.
Padahal dalam sejumlah putusan selama beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) justru bergerak ke arah yang berlawanan. Alih-alih membuka jalan bagi pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, Mahkamah berulang kali mengunci pilkada sebagai pemilihan yang harus dilaksanakan secara langsung. Pesan ini dibangun secara konsisten melalui putusan pengujian undang-undang serta sengketa hasil pilkada.
Fondasi konstitusional pilkada langsung mulai dibangun melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini berangkat dari kritik atas desain pemilu lima kotak yang dinilai tidak memberi penguatan terhadap sistem presidensial, tidak rasional, dan tidak manusiawi. Dalam permohonannya, Perludem meminta pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Mahkamah berulang kali mengunci pilkada sebagai pemilihan yang harus dilaksanakan secara langsung. Pesan ini dibangun secara konsisten melalui putusan pengujian undang-undang.
Mahkamah menolak permohonan tersebut. Namun, penolakan itu tidak berarti Mahkamah menutup ruang pembaruan. Dalam putusan tersebut, MK memilih untuk tidak menentukan satu model keserentakan, melainkan menawarkan enam desain keserentakan pemilu yang dinilai sejalan dengan original intent Undang-Undang Dasar 1945. Namun penting dicatat, dalam sejumlah varian tersebut, Mahkamah secara eksplisit memasukkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke dalam desain pemilu serentak.
Dari putusan tersebut terjadi pergeseran penting. Pemilu tidak lagi dimaknai secara sempit sebagai pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD, sebagaimana dibaca dalam Putusan 97/PUU-XI/2013.
Hal ini kembali dipertegas Mahkamah dalam Putusan No 110/PUU-XXIII/2025 yang menguji tidak adanya ketentuan pasangan calon kepala daerah terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meskipun permohonannya ditolak, MK menyatakan bahwa sejak Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan 85/PUU-XX/2022, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Konsekuensinya, Pasal 22E UUD 1945 harus diberlakukan sama terhadap penyelenggaraan pilkada.
”Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dengan penyelenggaraan anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada. Tidak hanya itu, norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami dan sekaligus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu sebagaimana dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian putusan MK tersebut.
Artinya, penyelenggaraan pilkada juga menggunakan prinsip pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Dalam penegasan ini, menjadi terang benderang bahwa pilkada pun harus dilaksanakan secara langsung.
Selain menegaskan pilkada langsung melalui sejumlah putusan pengujian undang-undang (PUU), MK juga menjalankan bagian dari sistem penegakan hukum pilkada. Penindakan terhadap praktik politik uang di pilkada yang sering kali dikeluhkan elite partai politik sejatinya telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam perkara sengketa hasil Pilkada Mahakam Ulu (Provinsi Kalimantan Timur), MK memerintahkan pemungutan suara ulang dan menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap kandidat yang terbukti melakukan politik uang. MK pun progresif dalam melihat politik uang tidak sekadar bagi-bagi uang kepada pemilih. Dalam kasus tersebut, MK menganggap kontrak politik antara kandidat dan ketua RT juga merupakan bentuk pembelian suara.
Serial Artikel
Jajak Pendapat ”Kompas”: Publik Tetap Ingin Pilkada Langsung
Jajak pendapat ”Kompas” memotret konsistensi publik menolak pilkada oleh DPRD. Mayoritas pemilih parpol pengusul pilkada oleh DPRD juga ingin pilkada langsung.
Kontrak itu memuat janji alokasi Dana Kampung sebesar Rp 4 miliar sampai Rp 8 miliar per tahun, Dana RT sebesar Rp 200 juta-Rp 300 juta per RT per tahun, serta Dana Ketahanan Keluarga Rp 5 juta-Rp 10 juta per dasawisma per tahun, disertai kewajiban menggalang dukungan pemilih. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ”Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ’tidak biasa’ demikian merupakan ’perjanjian’ antar-pihak yang bersifat privat yang berisi janji untuk memberikan sejumlah uang tertentu dan karenanya harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih.”
Bahkan dalam Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara (Provinsi Kalimantan Tengah), MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon. Kedua pasang kandidat terbukti melakukan politik uang sehingga pemungutan suara ulang diikuti oleh dua pasangan yang baru.
MK kembali mengingatkan bahwa pengawasan yang tidak efektif terhadap praktik politik uang dapat mencederai prinsip demokrasi.
Sementara itu, dalam perkara Pilkada Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), MK menunjukkan konsistensi sikapnya dengan memeriksa dan mengoreksi praktik politik uang sebanyak dua kali. Dalam Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan dalil politik uang terbukti secara hukum sehingga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah.
Setelah PSU dilaksanakan, sengketa kembali diajukan ke MK. Dalam putusan lanjutan pasca-PSU, MK kembali menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas pemilihan. Dalam putusan tersebut, MK kembali mengingatkan bahwa pengawasan yang tidak efektif terhadap praktik politik uang dapat mencederai prinsip demokrasi.
Putusan-putusan sengketa hasil pilkada tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum pilkada dirancang berlapis. Bawaslu memang ditempatkan sebagai garda depan pengawasan. Namun, MK menegaskan bahwa ketiadaan penindakan pengawas tidak menutup ruang koreksi konstitusional.
Hal itu ditegaskan dalam putusan perkara Barito Utara yang menyatakan, ”Tidak adanya penindakan atau rekomendasi dari Bawaslu tidak serta-merta meniadakan kewenangan Mahkamah untuk menilai dan menyatakan adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan.”
Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Galang Asmara, dalam tulisannya berjudul ”Pemilihan Umum Serentak Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Implikasinya terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia” mengungkapkan, Putusan No 55/PUU-XVII/2019 memiliki makna penting di dalam hukum kepemiluan di Indonesia. Putusan ini telah menggeser makna pemilu, tidak lagi sebatas pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan presiden/wakil presiden seperti dimaksudkan oleh putusan MK sebelumnya, yaitu 97/PUU-XI/2013.
Melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa yang dimaksud pemilu juga mencakup pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota). Hal tersebut, menurut Galang, tampak jelas dalam empat varian pemilu serentak dari total enam varian alternatif model keserentakan pemilu. Dalam varian-varian tersebut jelas tampak bahwa yang dimaksud pemilu serentak termasuk gubernur, bupati/wali kota. Hal ini berbeda denga Putusan No 97/PUU-XI/2013 di mana pemilu secara limitatif hanya sesuai original intent Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD tiap lima tahun sekali.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai rangkaian putusan MK, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pilkada, telah mengunci pilkada, yakni harus dilaksanakan secara langsung. Karena itu, pilkada tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan teknis yang bebas diubah, melainkan harus dimaknai sebagai pemilu yang tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
”MK secara konsisten menempatkan nomenklatur demokratis dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai harus dimaknai dilaksanakan sesuai asas pemilu luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Rangkaian putusan MK, baik dalam pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pilkada, telah mengunci pilkada, yakni harus dilaksanakan secara langsung.
Dalam konteks politik berbiaya tinggi, Titi justru melihat putusan-putusan MK sebagai bukti bahwa sistem penegakan hukum pilkada telah dirancang dan dijalankan. MK tidak menutup mata terhadap praktik jual beli suara, tetapi masuk hingga ke substansi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi yang relevan, mulai dari pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
Lebih jauh, meskipun tidak ada perintah MK untuk melaksanakan pilkada secara langsung, kata Titi, MK juga sudah berkali-kali menyatakan bahwa pertimbangan hukum adalah sama mengikatnya dengan amar putusan itu sendiri. Kalau elite politik memang punya komitmen berdemokrasi yang kuat, semestinya tidak ada alasan untuk menolak Putusan MK yang menyatakan pilkada adalah pemilu.
Terlebih apabila pemerintah dan DPR berargumen pilkada yang pemilihannya lewat DPRD ataupun langsung adalah sama-sama demokratis, maka semestinya yang dipilih adalah pilkada langsung. Sebab pilkada oleh rakyat memiliki derajat pemenuhan kedaulatan rakyat dan aspek konstitusionalitas yang lebih kuat karena sudah dijamin Putusan MK, yaitu pilkada langsung.
”Sebenarnya ini hal yang mudah dan sederhana kalau saja pemerintah dan DPR sungguh-sungguh ingin menjalankan praktik demokrasi substansial yang rancang bangunnya sudah terpetakan dengan baik di banyak Putusan MK,” tuturnya.
Titi mengingatkan, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD justru berisiko mengaburkan persoalan yang hendak diselesaikan. Dalam praktik politik elektoral, pelaku politik uang kerap berasal dari aktor dan kader partai politik itu sendiri. Jika kewenangan memilih kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada DPRD, keputusan politik akan berada di tangan elite yang tidak bebas dari praktik transaksional.
Dalam skema tersebut, menurut dia, politik uang tidak dihapus, tetapi dipindahkan ruang transaksinya dari pemilih ke elite politik tanpa mekanisme koreksi konstitusional yang efektif. Karena itu, solusi atas politik uang bukanlah menarik pilkada dari tangan rakyat, melainkan memperkuat pengawasan, menegakan hukum, dan memastikan sanksi benar-benar memberi efek jera.
”Kalau pilkada dipilih oleh DPRD, hampir tidak mungkin proses pembuktian seperti dalam sengketa hasil pilkada langsung di MK bisa dilakukan,” ujarnya.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, mengatakan, terlepas putusan MK, sebenarnya pilkada sudah banyak disebut masuk rezim pemilu secara paradigmatik. Ini karena dalam UU Pilkada disebutkan bahwa pilkada dilaksanakan sesuai asas luber jurdil.
Adapun dari sisi otonomi daerah, pemimpin yang dibutuhkan sebenarnya tidak hanya yang populer dan kompeten, tetapi juga mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat. Legitimasi tersebut, menurut Allan, yang akan menguatkan para pemimpin daerah untuk bisa berinovasi memimpin daerah. Apabila sistem pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung, ia menegaskan bahwa hal itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dari sisi otonomi daerah, pemimpin yang dibutuhkan sebenarnya tidak hanya yang populer dan kompeten, tetapi juga mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat.
”Jika dipaksakan, pilkada dipilih (dilaksanakan pemilihannya oleh) DPRD, akan menimbulkan pertanyaan terkait siapa pemegang kedaulatan rakyat yang sebenarnya: apakah rakyat atau justru wakil rakyat yang belum tentu sejalan dengan rakyat yang diwakili,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, apabila dikembalikan ke DPRD dan kebijakan ini diuji ke peradilan konstitusi, MK pun pasti akan mempertimbangkan terkait kesiapan teknis dan plus minusnya selain persoalan konstitusional. MK pun akan menjadi garda terakhir seandainya pilkada akan dipilih DPRD.
”Fungsi sebagai the guardian of democracy akan diuji, apakah MK prodemokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau justru akan mengingkarinya,” kata Allan.




