jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan direksi ataupun pihak-pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keterlibatan direksi diduga terkait dengan persetujuan pengeluaran uang perusahaan untuk pengurusan pajak tersebut.
BACA JUGA: Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Contoh Kebocoran yang Dimaksud Prabowo
"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan, tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp 4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, Asep mengatakan KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY) yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahaan tersebut merupakan petugas lapangan saja.
BACA JUGA: Modus Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Jakut, Parah Ini!
"Kami akan perdalam tentunya ya, terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," lanjutnya.
Asep menjelaskan bahwa Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari PT Wanatiara Persada berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK pada saat ini.
BACA JUGA: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Logam Mulia Ikut Disita
"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Selain Edy, KPK mengatakan menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



