FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Halid, berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhiddin M Said, agar tidak gegabah menggelar Musyawarah Daerah (Musda).
NH meminta Muhiddin terlebih dulu melakukan konsolidasi internal sebelum penentuan jadwal Musda.
Tokoh senior Golkar itu berpandangan seluruh struktur kepengurusan perlu lebih dahulu disolidkan agar pelaksanaan Musda tidak menimbulkan persoalan baru di internal partai.
“Sebagai senior partai, kader partai, dan anggota legislatif dari Partai Golkar di Sulawesi Selatan, saya mengimbau agar disolidkan dulu seluruh struktur. Untuk apa musyawarah dilakukan jika hanya akan menimbulkan kesulitan bagi partai,” ujarnya di Makassar, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan bahwa DPP Partai Golkar perlu memperhatikan kondisi objektif organisasi saat ini.
Menurutnya, Musda hanyalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga figur yang muncul sebaiknya tidak hanya mewakili kepentingan pribadi, tetapi mampu mengembalikan kejayaan Partai Golkar.
“Yang terpenting bukan buru-buru musyawarah, tetapi mensolidkan dulu seluruh kader, baru kemudian musyawarah,” kata Nurdin.
Terkait kepengurusan DPD Golkar Sulsel saat ini, Nurdin menilai perpanjangan masa bakti pengurus merupakan kewenangan DPP sesuai AD/ART partai.
Karena itu, ia mengimbau DPP agar tidak terburu-buru menggelar Musda di Sulsel sebelum konsolidasi internal dirampungkan.
Dalam kesempatan itu, Nurdin Halid juga menyinggung wacana pemilihan tidak langsung.
Ia menyebut Golkar sejak awal memiliki pandangan tersebut sebagai upaya menata kembali pelaksanaan demokrasi.
Sebelumnya, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhiddin M Said, menyatakan akan membentuk pengurus harian sementara.
Langkah tersebut diawali konsolidasi internal guna mempersiapkan pelaksanaan Musda.
“Kita mau konsolidasi dulu, melengkapi pengurus sementara. Setelah itu kita cari waktu. Saya yakin Golkar akan bersatu di Sulsel,” ujar Muhiddin.
Ia menambahkan, penyempurnaan struktur sementara diperlukan karena sejumlah pengurus dinilai sudah tidak aktif ataupun berhalangan tetap. (*)




