JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Purwanto.
Selanjutnya Hakim Purwanto menginstruksikan persidangan Nadiem ini untuk dilanjutkan ke pembuktian.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.
Sekadar diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).



