Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026).

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Purwanto.

Baca Juga :
Sidang Korupsi Chromebooks, Nadiem Salami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Selanjutnya Hakim Purwanto menginstruksikan persidangan Nadiem ini untuk dilanjutkan ke pembuktian.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Baca Juga :
Nadiem Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Chromebook Hari Ini

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

 

Baca Juga :
Soroti Eksepsi Nadiem, Pakar: Tidak Mudah Dikabulkan Hakim


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ridwan Kamil Kasih Hadiah Pertama untuk Atalia Praratya Usai Cerai, Isinya...
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
NTB–NTT Optimis Jadi Tuan Rumah PON 2028
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Masih Ada 2,9 Juta Orang Belum Aktifkan Coretax, Baru 126 Ribu Laporan SPT Masuk
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rhea Seehorn Menang Aktris Terbaik Drama TV Golden Globe 2026 Lewat Pluribus
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.