jpnn.com - Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga terus meningkatkan intensitas penertiban aktivitas pertambangan ilegal guna memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam (SDA).
Langkah tersebut diambil menyusul indikasi kebocoran penerimaan negara yang signifikan akibat praktik penambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral.
BACA JUGA: Prabowo Peringatkan Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Pengusaha!
Penegakan hukum di sektor pertambangan mineral kini tengah menjadi sorotan di Kalimantan Barat.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi setempat baru saja melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan bauksit.
BACA JUGA: Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Direksi Perusahaan Siap-Siap Saja
Operasi ini menyasar dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor hingga proses perizinan usaha di wilayah tersebut.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga merambah ke sejumlah instansi regulator di Pontianak, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, hingga Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Modus Pengemplangan Pajak oleh Pegawai DJP Jakut, Parah Ini!
Langkah itu merupakan bagian dari proses hukum yang profesional untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor pertambangan bauksit, mengingat wilayah konsesi perusahaan tersebut mencakup area strategis di Kecamatan Matan Hilir Utara dan Nanga Tayap.
Upaya pembersihan tersebut sejalan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar yang terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang melanggar ketentuan.
Hingga akhir tahun ini, Satgas menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang dinilai bermasalah untuk masuk dalam daftar penertiban fisik.
Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan selain fokus pada penagihan denda administratif, pihaknya masif melakukan penyegelan lokasi di lapangan. Hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.
“Target kami di sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” ujar Mayjen Febriel.
Febriel menuturkan bahwa tantangan terbesar di lapangan adalah praktik tambang dengan pola hit and run yang umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor.
Sebagai bukti keseriusan, Satgas telah mengamankan 63 unit alat berat dalam operasi di wilayah operasional pertambangan untuk memitigasi kerusakan hutan lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai praktik pertambangan ilegal merupakan ancaman serius yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan extraordinary melalui pembentukan satgas khusus.
“Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” tegas Ramson.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena struktur kepemilikan saham yang berlapis.
Menurut dia, keberadaan Satgas sangat krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum di sektor ekstraktif.
“Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan,” pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




