FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memandang laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
LBH Jakarta dengan tegas mempertanyakan mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik?
“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” sebut LBH Jakarta melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Melihat situasi ini, LBH Jakarta pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.
Presiden RI dan DPR RI juga meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Kepada Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.
Selain itu, Kapolri juga didesak memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono.
“Termasuk kepada Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya,” tekannya.
Nyatanya, menurut LBH, apa yang dilakukan Pandji adalah kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU HAM, ICCPR, dan berbagai perangkat hukum
“Kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni juga merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial,” pungkasnya. (Pram/fajar)




