Praperadilan Wawalkot Bandung Erwin Ditolak, Status Tersangka Tak Berubah

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap berstatus tersangka, seusai gugatan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Hakim memastikan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Wawalkot Bandung Digelar Besok di PN Bandung

Dengan putusan ini, seluruh dalih yang dimohonkan Erwin dalam persidangan tidak diterima oleh hakim, termasuk soal permintaan penghentian kasus hukum oleh Kejari Bandung, dan beberapa tuntutan lainnya.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA: Wawalkot Bandung Minta Status Tersangkanya Dibatalkan  

Dalam pertimbangan hakim, Agus menyampaikan Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Sehingga, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," ungkapnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Kebut Penyidikan Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Wawalkot Bandung

"Juga melakukan uji digital forensik, sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," tambahnya.

Seusai persidangan, Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Erwin, mengaku kecewa putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan menyangkut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan kepada kliennya.

Selain itu, pihaknya menduga bahwa SPDP tidak pernah dibuat oleh Kejari Bandung. Dia menilai hal itu melanggar di KUHAP.

"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130, dia menyebut penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi, Wawalkot Bandung Erwin Buka Suara


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
310 Nama Bagus untuk Anak Laki-laki dan Perempuan Huruf A-Z!
• 15 jam lalutheasianparent.com
thumb
Dari Desain ke Fungsi, Ternyata Cara Orang Memilih Kompor Berubah!
• 18 jam laluherstory.co.id
thumb
5 Perilaku di Medsos yang Bikin Kamu Tidak Disukai di Kehidupan Nyata
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Banjir Rendam Jalan Bandengan Selatan Jakut, Lalu Lintas Tak Bergerak
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Duduk Bareng Siswa Sekolah Rakyat Banjarbaru Nonton Musik Tradisional
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.