FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pencari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2026 ini sepertinya mengalami perubahan.
Pencairan yang bisanya berlangsung pertanggal 1 setiap bulannya kini mengalami beberapa perubahan khusus dari persyaratan.
Pada awal tahun anggaran 2026, terdapat penyesuaian proses verifikasi dan administrasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Ini tentunya dibutuhkan dan punya pengaruh terhadap waktu pencairan, sehingga waktunya bisa berbeda-beda.
Proses pencairan gaji dilakukan secara langsung melalui metode transfer ke rekening masing-masing penerima.
Untuk pencari yang bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, maka PT Taspen (Persero) menegaskan gaji tersebut akan tetap disalurkan secara tepat waktu.
Isu Kenaikan Gaji
Soal ramainya wacana kenaikan gaji PNS di awal tahun 2026 ini memang ramai jadi perbincangan.
Nyatanya, pasal sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari pasal inilah harapan-harapan kemungkinan kenaikan gaji untuk para PNS itu bisa saja terwujud.
ASN dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah kenaikan biaya hidup dan tuntutan kinerja birokrasi yang kompleks.
Dalam hal ini untuk melakukan penyesuaian gaji ASN 2026 masih dalam proses pengkajian karena perumusannya membutuhkan pertimbangan dari kesiapan fiskal negara.
Belum lagi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan prioritas belanja pemerintah di tahun berjalan, dilansir dari Blog Umsu.
Sehingga hingga Januari 2026, penetapan gaji ASN masih tetap sama, PT Taspen (Perseo) juga menegaskan tidak ada penyesuaian gaji lantaran belum adanya regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Dan untuk nominal gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku terakhir kali yakni kenaikan 12 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut Rincian Gaji PNS yang Masih Mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS GOLOGAN I
I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
GAJI PNS GOLONGAN II
II/a: Rp2.184.000-Rp3.633.400.
II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
II/d: Rp2.591.000-Rp4.125.600.
GAJI PNS GOLONGAN III
III/a: Rp2.785.70-Rp4.575.200.
III/b: Rp2.903.60-Rp4.768.800.
III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
GAJI PNS GOLONGAN IV
IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
(Erfyansyah/fajar)



