Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, hadir di KPK pada 12 Januari 2026 untuk memberikan kesaksian kasus suap izin proyek.
  • Nyumarno mengklarifikasi ketidakhadirannya sebelumnya karena surat pemanggilan resmi KPK tidak sampai ke alamatnya.
  • Keterangan saksi ini penting untuk mendalami kasus suap proyek "ijon" yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang.

Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, akhirnya menampakkan diri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/1/2026).

Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus kesaksian terkait pusaran kasus dugaan suap izin proyek yang tengah membelit Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Langkah Nyumarno menyambangi lembaga antirasuah ini sekaligus menjadi ajang pembuktian bahwa dirinya tidak sengaja mangkir dari panggilan sebelumnya.

Ia menepis tudingan yang menyebut dirinya tidak kooperatif terhadap proses hukum.

“Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” tegas Nyumarno saat ditemui di Gedung KPK, Senin.

Alasan "Salah Alamat"

Nyumarno mengklaim ada kendala teknis yang membuat dirinya tidak hadir pada pemanggilan perdana.

Menurutnya, surat undangan resmi dari KPK tidak pernah mendarat di tangannya karena masalah alamat.

“Sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ungkapnya menjelaskan duduk perkara.

Baca Juga: Kasus Siswi SDIT Ibnul Jazari Tewas Tenggelam Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?

Begitu mengetahui adanya pemanggilan, Nyumarno mengaku langsung berinisiatif menjalin komunikasi dengan pihak internal KPK untuk menjadwalkan ulang kehadirannya.

“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya Nyumarno memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya,” pungkas legislator tersebut.

Duduk Perkara Kasus Suap Ijon Rp9,5 Miliar

Sebagai informasi, keterangan Nyumarno sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami skandal suap yang telah menjerat tiga orang tersangka utama.

Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah kandung Ade), serta Sarjan yang berasal dari pihak swasta.

Ketiganya telah mendekam di balik jeruji besi sejak 20 Desember 2025. Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus operandi "ijon" yang dijalankan oleh Ade pasca dilantik sebagai Bupati periode 2024-2029.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Menguat ke 8.975 Didorong Penguatan AMMN, ASII & BMRI Cs
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kalahkan Satya Wacana 84-74, Dewa United amankan kemenangan perdana
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Raditya Dika Bongkar Mindset Keuangan Bareng Timothy Ronald: Investasi Bukan Jalan Pintas Kaya!
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Melina Ditembak Mati Perusuh di Pelukan Ayahnya, Iran Nyatakan Tiga Hari Masa Berkabung Nasional
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo: Saya Lebih Hormat ke Tukang Becak Daripada ke yang Pintar tapi Korupsi
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.