GenPI.co - Influencer Timothy Ronald (TR) dilaporkan polisi dengan dugaan penipuan investasi kripto.
Laporan polisi ini diunggah di media sosial Instagram melalui akun CryptoHolic @cryptoholic.idn yang viral.
Timothy dilaporkan ke kepolisi terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI NO 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) UU 1/2023 tentang KUHP.
Kasus ini berawal saat korban bergabung dalam grup Discord dan ada oknum yang menawarkan perihal trading kripto.
Korban diberikan sinyal untuk pembelian koin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen pada Januari 2024.
Korban yang yakin dan percaya penawaran tersebut lalu membeli koin manta Rp3 miliar.
Namun demikian, bukannya untung justru harga koin manta turun hingga minus porto 90 persen.
"Korban yg kebanyakan rentan usianya Gen Z (18 - 27 tahun) awalnya tidak berani melapor karena mengaku di-ancam balik oleh TR jika membuat laporan," tulis CryptoHolic.
Korban merasa dirugikan dan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP).
"Karena sudah banyak dugaan kebobrokan, manipulasi dan ilusi kekayaan untuk kepentingan jualan Kelas marketing aka-demi crypto yg dibongkar oleh akun @skyholic888 akh-irnya 1 per 1 korban mulai memberanikan diri untuk mem-buat laporan dan pengaduan ke POLISI, semoga Kasus ini bisa diKAWAL oleh pihak kepolisian," tulisnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah kasus dugaan penipuan investasi kripto melalui sebuah grup aplikasi Discord.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mengundang pelapor.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," terang dia.
Budi membenarkan adanya laporan penipuan investasi kripto terhadap T.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," jelas Budi.(ant)
Video heboh hari ini:





