Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, UU Narkoba saat ini sudah baik keberadaannya, namun menurutnya penting untuk direvisi agar lebih relevan untuk saat ini.
Ada hal yang perlu menjadi sorotan dalam merevisi UU Narkoba, yaitu 'grey area' antara pengedar dan pengguna narkoba. Menurut Suyudi, sudah seharusnya saat ini pengguna narkoba dinyatakan sebagai korban dari peredaran narkoba dan lebih pantas untuk diberikan rehabilitasi alih-alih hukuman penjara.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F12%2F09%2F7294c3e5-2467-4590-bea9-e52e82bba434_jpg.jpg)


