- Terdakwa Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas penolakan eksepsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2025).
- Nadiem mengklaim Google telah menyatakan tidak ada konflik kepentingan terkait investasi program digitalisasi pendidikan tersebut.
- Nadiem didakwa korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Suara.com - Terdakwa kasus pidana korupsi program digitalisasi lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, angkat bicara soal ditolaknya eksepsi atau nota perlawanannya atas kasus yang saat ini dihadapi.
Nadiem mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan putusan hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya. Kendati demikian, ia bakal tetap menghormati proses hukum tersebut.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025).
“Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” imbuhnya.
Nadiem juga menyampaikan, jika sejak kemarin pihak Google juga sudah menyatakan jika tidak ada konflik kepentingan dalam perkara ini.
“Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” ucap Nadiem.
Bahkan, lanjut Nadiem, Google juga menyatakan jika investasi program digitalisasi ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” ujarnya.
Kemudian, Nadiem juga menyampaikan, Google mengungkap jika Chromebook merupakan laptop unggulan untuk pendidikan dunia.
Baca Juga: Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. semoga ini bisa jadi penerangan,” tandasnya.
Nadiem Makarim sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.
Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, kerugian negara senilai Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan secara umum di Kemendikbudristek.
- 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sumber uang PT AKAB tersebut sebagian besar disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4736276/original/048848800_1707211188-Dewa_vs_Barito.jpg)



