Randi Chis Bongkar Kejanggalan Laporan terhadap Pandji: Rekam Netflix Bisa Jadi Pidana

fajar.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kreator digital, Randi Chis, menyentil laporan yang diajukan Rizki Abdul Rahman Wahid terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

Dikatakan Randi, proses pelaporan tersebut justru menyisakan persoalan serius dari sisi hukum, khususnya terkait keabsahan alat bukti.

Diketahui, Rizki Abdul Rahman Wahid secara resmi mendaftarkan laporannya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Rizki menyerahkan tiga barang bukti utama kepada penyidik, salah satunya berupa flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan stand-up comedy Mens Rea.

Menanggapi hal tersebut, Randi menilai cara memperoleh alat bukti justru berpotensi melanggar hukum.

Ia menyebut perekaman materi dari platform berbayar sebagai tindakan pembajakan.

“Intinya, merekam video dari Netflix, disimpan di flash disk, dan dilaporkan sebagai laporan pidana secara hukum, melanggar hukum, bagian dari kejahatan,” ujar Randi dikutip pada Senin (12/1/2026).

Randi menjelaskan bahwa Netflix merupakan layanan berbayar yang dilindungi undang-undang hak cipta.

“Satu, Netflix itu platform berbayar, dilindungi undang-undang hak cipta, pasal 9 bisa dibaca,” katanya.

Karena itu, penggandaan konten tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran pidana.

“Jadi, kalau direkam, disalin di flash disk, itu namanya pembajakan. Nah, pembajakan bisa dipidana,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, Randi juga menyinggung prinsip dasar dalam ilmu hukum yang seharusnya dipahami sejak bangku kuliah.

“Kedua, ada prinsip hukum, biasanya di fakultas hukum mata kuliah semester 3,” ucapnya.

Ia menekankan, hak hukum tidak boleh lahir dari tindakan yang sejak awal melanggar aturan.

“Tiga, ada prinsip ex injuria jus non oritur, yang artinya, hak tidak boleh lahir dari perbuatan melawan hukum,” sambung Randi.

Kata dia, baik hak melapor maupun hak menghadirkan alat bukti harus bersumber dari cara-cara yang sah secara hukum.

“Mau itu hak melapor, hak bikin alat bukti, harus dari cara-cara yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam menerima barang bukti.

“Jadi, polisi juga yang terima alat bukti, jangan terima bukti-bukti dari hasil perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Randi mengingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan dunia kreatif.

“Karena kalau dibiarkan, di kemudian hari, siapapun bisa bajak potong video orang lain tanpa izin laporkan pidana,” ujarnya.

Ia bilang, kondisi tersebut berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap karya seni dan membungkam kebebasan berekspresi.

“Jadinya apa? Kebebasan dibungkam, karya cipta, karya seni dikeluarkan. Kriminalisasi,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menang Dramatis atas Real Madrid, Barcelona Juara Piala Super Spanyol
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
LPEI Soroti Pergeseran Tren Pembayaran Perdagangan Internasional
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hujan Deras Guyur Jakarta, Banjir Rendam Jalan Arteri Jakarta Hingga Tol Podomoro dan Sunter Macet!
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Program Prioritas MBG 3B Dimulai, Flores Timur Baru Layani Dua SPPG
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Rapor APBN 2025: Rasio Pajak Jeblok, Rasio Utang Tembus 41%, Tahun Ini Tambal Sulam
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.