Perkampungan Suku Badui Dalam ditutup bagi pengunjung terhitung 20 Januari 2026 karena pelaksanaan ibadah ritual Kawalu (penanggalan bulan adat Badui). Untuk menghormati ritual tersebut, Kampung Badui Dalam bakal ditutup selama tiga bulan hingga ritual selesai dilakukan.
"Kami minta pengunjung, wisatawan, agar mematuhi larangan memasuki perkampungan Badui Dalam, terdiri dari Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana," kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Oom di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (11/1) seperti dikutip dari Antara.
Pelaksanaan ritual Kawalu pada Selasa (20/1) bertepatan dengan 1 Kawalu Tembeuy menurut penanggalan adat Baduy.
Pelaksanaan ritual adat sakral itu dilakukan secara rutin setahun sekali oleh masyarakat Badui Dalam.
"Ritual Kawalu wajib dilaksanakan, karena sifatnya sakral dan tertutup bagi pengunjung wisatawan," kata Jaro Oom.
Selama ritual Kawalu, lanjutnya, kawasan Badui Dalam ditutup dan melarang pengunjung wisatawan, termasuk masyarakat luar. Namun diperbolehkan memasuki Badui Dalam jika ada keperluan khusus atau mendesak, seperti pejabat, tetapi jumlahnya sangat terbatas.
Untuk urusan khusus, kata dia, perorangan dengan maksimal 10 orang masih diizinkan masuk perkampungan.
Tradisi Tahunan Warisan Nenek MoyangIa mengatakan tradisi Kawalu merupakan warisan nenek moyang yang sejak turun temurun wajib dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan dengan puasa seharian.
Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang dipercaya oleh warga Badui Dalam.
"Dalam ritual Kawalu itu, masyarakat Badui Dalam mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Jaro Oom.
Ia mengatakan kawasan Suku Badui Luar masih diperbolehkan dikunjungi untuk kegiatan wisata budaya dan studi lapangan meski Kawalu.
Perkampungan Badui Luar yang tetap dapat dikunjungi, antara lain Kampung Kaduketug 1, Cipondok, Kaduketug 2 dan 3, Lebak Jeruk, Balimbing, Marengo, Cikua, Gajeboh, Kadujangkung, Kadugede, Karahkal, Cempaka, Cijanar, Ciranji, serta Lebak Huni.




