Anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa pembunuh istrinya berinisial A (34), di Deli Serdang, Sumut, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
"Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP," kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir detikSumut, Senin (12/1/2026).
Dengan demikian, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok, yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.
"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," ucapnya.
Oditur menilai tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.
"Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," ujarnya.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F08%2Fc316f9b3e4895d686653adf081b8c032-20260108PRI3HR.jpg)
