Serma TDA yang Bunuh Istri di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Medan -

Anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa pembunuh istrinya berinisial A (34), di Deli Serdang, Sumut, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

"Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP," kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, dilansir detikSumut, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Oknum TNI Bunuh Istri di Sumut Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban

Dengan demikian, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok, yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

"Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati," ucapnya.

Baca juga: Tampang Oknum TNI di Sumut yang Tikam Istri hingga Tewas

Oditur menilai tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.

"Motif Terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya," ujarnya.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Menguat, Investor Waspada Putusan Soal Legalitas Tarif AS
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Launches 166 Sekolah Rakyat Nationwide
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Palmerah
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
IHSG Terus Menguat di Awal 2026, Meski Ekonomi Domestik Menantang
• 6 jam lalukompas.id
thumb
BRIN: Jakarta Utara Ambles 3,5 Cm per Tahun, Risiko Banjir Naik 40 Persen
• 6 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.