BULUKAMBA (Realita)- Seorang ayah di Dusun Kurasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, tewas di tangan anak kandungnya sendiri.
Korban diketahui bernama Abdullah (40). Ia meninggal dunia secara mengenaskan setelah ditikam berkali-kali oleh putranya, Wijaya (19), pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WITA di rumah korban. Kejadian ini sontak membuat warga sekitar panik dan berdatangan ke lokasi.
Abdullah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tempat kejadian perkara. Darah korban terlihat berceceran di sejumlah bagian rumah, menandakan adanya kekerasan serius yang terjadi.
Pelaku penikaman diketahui merupakan anak kandung korban sendiri. Wijaya, yang masih berusia 19 tahun, diduga melakukan aksi brutal tersebut seorang diri.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik saat menikam ayahnya. Luka parah yang dialami korban menyebabkan nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Usai kejadian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Wijaya kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan, motif pembunuhan dipicu oleh persoalan janji pembelian sepeda motor yang tidak kunjung dipenuhi oleh korban kepada pelaku.
Selain itu, pelaku juga diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung, sehingga diduga memperkeruh emosi dan memicu tindakan kekerasan.
“Peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di bagian dapur rumah. Pelaku menagih janji pembelian motor, namun korban kembali berjanji tanpa kepastian,” katanya, Sabtu 20 Januari 2026.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi penikaman. Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Saat korban membelakangi pelaku, Adi menikam ayahnya menggunakan senjata tajam dan mengenai punggung sebelah kiri.
Tusukan tersebut menyebabkan luka serius pada tubuh korban. Abdullah pun langsung tersungkur dan mengalami pendarahan hebat.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang diderita,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan aparat kepolisian. Ia kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penikaman tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU yang sama terkait tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dengan dugaan pembunuhan berencana.ra
Editor : Redaksi




