Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan jaksa menyerahkan daftar barang bukti dan laporan audit BPKP kepada kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelum sidang pembuktian. Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (12/1/2026).
Majelis menyatakan tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit dalam berkas perkara tidak membuat surat dakwaan batal atau tidak sah. Majelis menyebut syarat surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mewajibkan kelengkapan dokumen tersebut sejak awal.
Advertisement
Namun demikian, untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara, majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Menimbang bahwa terhadap perlawanan mengenai berkas perkara tidak lengkap, advokat mendalilkan bahwa terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP. Terhadap dalil tersebut penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan," kata Hakim.
Usai putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menyatakan keberatan. Jaksa berpendapat KUHAP tidak mengatur kewajiban penyerahan salinan alat bukti kepada terdakwa, karena pembuktian berada di tangan penuntut umum.
Jaksa juga berdalih bahwa dalam KUHAP baru berlaku asas keseimbangan pembuktian, di mana penuntut umum dan terdakwa sama-sama diberi kesempatan menghadirkan alat bukti di persidangan. Menurut jaksa, alat bukti cukup diperlihatkan di persidangan dan tidak harus diberikan salinannya.
"Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP," ucap dia.




