JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko mengungkap utang Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terhadapnya sebesar Rp 26 miliar.
Dia mengatakan, Sugiri Sancoko meminjam uang tersebut untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.
Informasi ini dia sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan sebagai saksi kasus suap yang menjerat Sugiri.
“Enggak (soal aliran uang), utang, utang piutang saja. Utangnya lebih dari Rp 26 miliar. Biaya kampanye,” kata Sugiri Heru di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca juga: KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
Dia mengatakan, utang itu baru dibayar setengah oleh Sugiri Sancoko sehingga ia berharap uangnya bisa dikembalikan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT KPK, bupati ponorogo sugiri sancoko, bupati ponorogo sugiri kena ott kpk&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xNjM4MjM3MS9kaXBlcmlrc2Eta3BrLWtldHVhLWtvbmktcG9ub3JvZ28tdW5na2FwLXV0YW5nLXJwLTI2LW1pbGlhci1idXBhdGktc3VnaXJp&q=Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ungkap Utang Rp 26 Miliar Bupati Sugiri Sancoko§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Hanya sebagian (uang dikembalikan). Perdata lah (utang kalau tidak dibayar), ya gimana kita kerja, utang dibalikin,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
Baca juga: Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang.
Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menemima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470165/original/004194000_1768198534-IMG_8118.jpeg)
