Jakarta: Masyarakat kini menjadikan listrik prabayar atau disebut token sebagai favorit lantaran kemudahan dalam melakukan pembayaran dan pemantauan secara berkala. PT PLN (Persero) sebagai induk listrik negara telah menetapkan tarif token listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret 2026) ini.
PLN menyampaikan penyesuaian tarif token listrik masih tetap sama dari 2025 dan tidak mengalami perubahan berarti. Masyarakat yang ingin melakukan top-up ada baiknya simak tarif yang telah ditentukan.
Tarif token listrik di 2026 1. Tarif listrik bersubsidi PLN menyertakan tarif listrik bersubsidi ini diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun tarifnya sebagai berikut.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
a. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
b. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
c. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
d. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
e. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara hitung kWh token listrik 1. Hitung konsumsi harian (Wh)
- Rumus: Wh= Daya listrik (Watt) x lama penggunaan (jam).
- Contoh: Penggunaan kipas angin 75 watt dalam waktu 8 jam. Maka Wh = 75 watt x 8 jam = 600 Wh.
3. Hitung biaya listrik per hari
- Rumus: kWh x tarif listrik per kWh (disesuaikan dengan jenis golongan).
- Contoh: Total konsumsi harian 10 kWh dan tarif listrik R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh. Maka biaya listrik per hari = 10 kWh x Rp1.352 = Rp13.520.
- Rumus: Biaya listrik per bulan = biaya listrik per hari x 30.
- Maka Rp13.520 x 30 = Rp40.560. Sehingga dalam setiap bulan perkiraan biaya listrik yang Anda perlu bayarkan adalah Rp40.560. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)




