Jakarta: Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi. Kebijakan pajak tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.
Pihaknya menilai kebijakan perpajakan saat ini menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan harus melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegas Wong.
Baca Juga: Begini Jurus Jasindo Perkuat Bisnis Berkelanjutan di 2026
Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, mereka diperlakukan seperti badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.
PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah.
Pihaknya berkomitmen mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi.


