Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) sekaligus Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey menyoroti perjalanan penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri karena terkesan mandek.
Ia menilai, hingga kini belum terlihat langkah tegas dan transparan dari Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menuntaskan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Menurut Kelrey, status tersangka yang telah disematkan kepada Firli Bahuri seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang konkret, bukan sekadar formalitas administratif.
Karena prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu, apalagi terhadap figur yang sebelumnya memimpin lembaga antirasuah.
“Jangan sampai publik menilai ada perlakuan istimewa. Polda Metro Jaya harus menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak terus tergerus,” kata Kelrey dalam siaran persnya, Senin (12/1/2026).
Kelrey juga mengingatkan bahwa lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi kekuasaan atau kompromi politik.
Hal tersebut, menurutnya, sangat berbahaya bagi iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, ia pun mendesak kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel, dengan segera menuntaskan proses hukum terhadap Firli Bahuri sesuai aturan yang berlaku.
“Ketegasan aparat akan menjadi ujian nyata apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan tidak lagi tumpul ketika berhadapan dengan elite,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan uang suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan sepanjang proses pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai memerlukan bantuan asistensi dari Bareskrim Polri, sehingga proses pemeriksaan mantan Ketua KPK tersebut selalu dilangsungkan di Mabes Polri, Trunojoyo.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023. Hingga sampai saat ini, kasusnya mandek di meja penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. []



