Melansir laman kemendikdasmen.go.id, peraturan yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan diundangkan pada 5 Januari 2026 ini hadir untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022. Ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial.
Dalam peraturan terbaru ini, pemerintah menetapkan proses pembelajaran harus dilaksanakan secara holistik (olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga) dengan berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan. Berikut penjelasannya: 1. Berkesadaran Proses pembelajaran harus membantu murid memahami tujuan belajar sehingga mereka termotivasi, aktif, dan mampu mengatur diri sendiri. 2. Bermakna Pembelajaran dianggap bermakna ketika murid dapat menerapkan ilmu dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata secara kontekstual. 3. Menggembirakan Proses belajar haruslah positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi murid.
Baca Juga :
Wujudkan PAUD Berkualitas, Mutu Guru dan Kurikulum Wajib DitingkatkanPermendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menekankan agar pelaksanaan pembelajaran memberikan pengalaman belajar yang utuh kepada murid, yang mencakup tiga tahapan: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi.
"Merefleksi merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri," bunyi Pasal 10 ayat (4) peraturan tersebut.
Selain itu, pendidik diwajibkan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Peran guru dalam pelaksanaan pembelajaran dipertegas melalui tiga fungsi: memberikan keteladanan, memberikan pendampingan, dan memberikan fasilitasi.
Salah satu poin menarik dalam aturan ini adalah terkait Penilaian Proses Pembelajaran. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah atau sesama pendidik, tetapi juga melibatkan murid.
Asesmen oleh murid bertujuan mengembangkan kemandirian, tanggung jawab, serta membangun suasana partisipatif. Penilaian oleh murid terhadap pelaksanaan pembelajaran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 ini, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





