Megawati: Pilkada via DPRD Kemunduran Demokrasi dan Menentang Konstitusi

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa usulan pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi sekaligus bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, PDI-P menegaskan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) partainya menolak usulan tersebut.

“Wacana pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,” kata Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Hasil Rakernas, PDI-P Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Megawati menekankan, penolakan PDI-P terhadap pilkada tidak langsung bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sikap yang bersifat mendasar.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Megawati, demokrasi, PDI-P, Pilkada DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8xODI5NDI3MS9tZWdhd2F0aS1waWxrYWRhLXZpYS1kcHJkLWtlbXVuZHVyYW4tZGVtb2tyYXNpLWRhbi1tZW5lbnRhbmcta29uc3RpdHVzaQ==&q=Megawati: Pilkada via DPRD Kemunduran Demokrasi dan Menentang Konstitusi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Menurut Megawati, mekanisme pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.

Skema itu merampas kembali hak rakyat memilih pemimpin daerahnya secara langsung.

“Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Dan yang paling mendasar, mengambil kembali hak demokrasi rakyat untuk menggunakan suaranya secara langsung dalam menentukan pemimpin di daerahnya sendiri,” kata dia.

Baca juga: PDI-P Jadi Partai Penyeimbang, Puan Ungkap 4 Sikap Politik yang Wajib Diterapkan Kader

Megawati pun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan posisi pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Putusan tersebut, lanjut Megawati, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amendemen.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan Rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis,” kata Megawati.

“Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum,” sambungnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dengan demikian, Megawati menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme tidak langsung di DPRD.

“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
B50 Meluncur 2026, IESR: Awas Rebutan Sawit untuk Perut vs Tangki BBM
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nama Na Daehoon Disorot, Jule Ungkap Dugaan KDRT Usai DM Viral
• 16 jam laluintipseleb.com
thumb
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Murid Lewat Permendikdasmen
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Diserang Komentar Rasis Usai Persija Kalah dari Persib, Allano Lima Akhirnya Angkat Bicara
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.