JAKARTA, KOMPAS - Polisi akan menggali keterangan dari para ahli untuk melihat apakah ada kemungkinan tindak pidana dalam kasus yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Namun, sejumlah pihak khawatir jika kasus ini diteruskan akan mengekang kebebasan berekspresi.
"Kami akan meminta keterangan para ahli untuk mengonstruksikan batasan antara kebebasan berekspresi di ruang seni dengan ketentuan pidana yang mengatur warga dalam hidup berbangsa dengan bernegara," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).
Iman menuturkan, dalam berkesenian ada ruang etika di ruang publik yang harus diikuti. "Aspek ini juga tanyakan kepada para ahli apakah yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi ada kaitannya dengan etika, norma dan kaidah yang diatur oleh undang-undang," ucapnya.
Karena, menurut Iman, kebebasan berekspresi juga harus dijaga agar tetap beradab. "Ini penting untuk memelihara kedamaian dan persatuan bangsa kita," katanya.
Selain meminta keterangan para ahli, polisi juga telah mengagendakan untuk meminta klarifikasi dari para pelapor. Selain itu, penyelidik juga akan menguji setiap alat bukti yang dibawa oleh pelapor.
"Kami akan terus mengumpulkan alat bukti yang lain. Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan akan transparan dan berimbang," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Polri harus mengakomodir segala laporan yang dilayangkan oleh warga termasuk dalam kasus Pandji. Setelah laporan diterima, penyidik akan meminta klarifikasi kepada pelapor terlebih terdahulu, termasuk menguji barang bukti yang dibawa oleh pelapor.
Dalam kasus Pandji, polisi menerima sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk yang berisi rekaman "Mens Rea", tangkapan layar dan sejumlah dokumen. Barang bukti itu tentu harus diuji oleh penyidik apakah telah sahih atau belum. ”Karena itu beri kami ruang untuk menguji barang bukti agar bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
Dia mengatakan, Polri tidak antikritik. ”Kami bisa menelaah kritik apakah sifatnya candaan atau pelanggaran dalam unsur pidana. Beri ruang bagi penyidik untuk menangani kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke polisi atas penampilannya lawakan tunggal (stand up comedy) pada acara "Mens Rea" yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Pertunjukan yang ditonton sekitar 10.000 orang secara langsung itu kemudian tayang di platform Netflix sejak 27 Desember 2025.
Dalam pertunjukan itu, Pandji menghadirkan materi komedi yang membahas situasi sosial politik Indonesia. Sang komika juga membahas sejumlah tokoh, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun.
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun turut dibahas. Namun, penampilan yang mengundang gelak tawa itu kemudian berujung pada pelaporan ke polisi oleh Presidium Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah Rizky Abdul Rahman Wahid.
”Acara ’Mens Rea’ menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa,” kata Rizky seusai membuat laporan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/20250/SPKT/Polda Metro Jaya.
Rizky menilai, ucapan Pandji sebagai terlapor yang menyatakan NU terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan dalam bentuk konsesi tambang itu merupakan pernyataan yang tidak berdasar. ”Ucapan itu sangat mencederai anggota NU dan tidak terbukti secara fakta,” ujarnya.
Namun Muhamadiyah membantah jika laporan tersebut mewakili organisasi. Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam keterangan resminya menyebutkan, tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Dia menjelaskan, Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
"Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggungjawab pribadiatau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," kata Bachtiar.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar menilai tidak ada tindak pidana dalam lawakan Pandji karena itu adalah bentuk ekspresi yang sah.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menanggapi laporan polisi terhadap Pandji. Pertama, baik NU maupun Muhammadiyah sudah membantah kalau pelaporan atau pernyataan dari pihak pelapor merupakan sikap resmi organisasinya.
"Kami menilai pelaporan dan penggunaan dua organisasi besar keagamaan ini merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji," ucapnya.
Kedua, pertunjukan "Mens Rea" adalah karya seni dengan genre komedi. Adanya kritik yang disematkan Pandji dalam pertunjukannya juga lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.
Ketiga, tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Tindak pidana yang dituduhkan, yakni dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama, harus merujuk pada KUHP baru, yakni UU 1 Tahun 2023. Penafsiran dan pembatasan tindak pidana harus juga merujuk pada ketentuan tersebut.
Untuk penghasutan di muka umum, diatur dalam Pasal 246 KUHP 2023. Sementara penodaan agama diatur dalam Pasal 300 KUHP yang sudah diubah berdasarkan UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 mencakup dua hal yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan, yang dimaksud sebagai menghasut adalah “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”, yang dalam konteks ini adalah tindak pidana.
Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda, menurut Nur Ansar, tidak masuk ke dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi.
Selain itu, tudingan penodaan agama telah diatur di dalam Pasal 300 KUHP 2023 dan telah diubah dalam UU 1/2026. Beberapa poinnya antara lain melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Sebagai contoh, seseorang memprovokasi banyak orang untuk menjauhi komunitas tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan. Hal ini, menurut Nur Ansar, konteksnya berbeda dengan lawakan Pandji yang berkomentar mengenai organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi kelompok lain.
Oleh karena itu, menurut ICJR, pelaporan terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia. Hal ini harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi.





