Jakarta, VIVA – Penasehat hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk memanggil pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hal itu disampaikan penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Tentunya ini penting sekali, ya, karena Google adalah pihak yang selalu disebut-sebut memberikan keuntungan kepada Nadiem dan Google sudah menyampaikan statement-nya secara resmi," kata Ari, dikutip dari ANTARA.
Ari lantas mengungkit pernyataan resmi Google yang telah disampaikan Nadiem melalui surat yang dibacakan penasehat hukum bahwa pihak Google tidak mempunyai niat jahat dalam perannya di kasus dugaan korupsi digitalisasi alat pembelajaran sekolah laptop Chromebook.
"Itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahatnya Nadiem dengan Google tersebut," tutur dia.
Investasi Google bersama GoTo, menurut dia, tidak terhubung dengan dugaan penerimaan uang ke rekening Nadiem sebagai keuntungan senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), itu ada catatannya dan catatan itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.




