Nasib Stadion Sudiang Calon Markas PSM Makassar: Tetap Dibangun di Tengah Bayang Sengketa Lahan 

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pengerjaan fisik Stadion Sudiang segera dimulai. Namun, status lahan perlu kepastian hukum yang tegas.

Saat ini, alat-alat konstruksi dari pemenang tender untuk proyek senilai Rp674 miliar itu sudah mulai berdatangan. PT Waskita Karya akan segera memulai pembangunan stadion.

Namun, menjelang pembangunan dimulai, kepastian hukum lahan seluas 74,32 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melemah. Kekuatannya digoyahkan sejumlah gugatan yang mengklaim adanya kepemilikan lahan milik masyarakat di sana.

Plt Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah sebelumnya telah menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Sulsel masih menghadapi sebanyak enam perkara masalah lahan. Empat di antaranya merupakan gugatan yang mengarah kepada status lahan pada lokasi rencana pembangunan Stadion Sudiang.

Pemprov Sulsel sudah menyiapkan lahan 15 hektar di kawasan GOR Sudiang, terdiri dari 7 hektar untuk bangunan stadion dan sisanya untuk fasilitas penunjang lainnya. Herwin mengaku tidak dapat memastikan apakah gugatan itu tepat pada kawasan lahan yang telah dialokasikan untuk Stadion Sudiang. Hal itu mengingat bahwa luas lahan milik Pemprov di sana hampir lima kali lipat dari kebutuhan untuk stadion.

“Saya kurang tahu kalau letaknya, karena belum pemeriksaan setempat,” ujar Herwin, saat diwawancarai FAJAR, Minggu, 11 Januari.

Herwin menjelaskan bahwa dari empat perkara itu, salah satunya telah dimenangkan oleh Pemprov Sulsel di tingkat Kasasi. Pemprov menang perkara pada dua tingkatan. Sementara untuk tiga gugatan lainnya masih berproses di pengadilan tingkat pertama. “Tapi tidak berpengaruh sih, stadion tetap terbangun,” tegas Herwin.

Herwin menyebut bahwa pembangunan Stadion Sudiang akan tetap berlanjut meskipun ada perkara saat ini yang masih berlangsung. Gugatan tersebut berasal dari orang yang berbeda-beda. Pemprov sangat optimis karena memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak pakai seluas 74,32 hektare. “Jadi insya allah aman,” tambahnya.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Achmad Yusran mengatakan, bahwa dalam setiap proyek fisik yang dijalankan oleh pemerintah, alas hak atas status tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat teknis yang wajib dipenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia memberi atensi khusus pada status lahan di Stadion Sudiang yang menurutnya bakal menghambat pembangunan Stadion Sudiang itu sendiri dalam perjalanannya.

“Ketiadaan atau cacat justifikasi alas hak, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan, menjadikan proyek tersebut rentan cacat hukum,” kata Yusran.

Yusran mengemukakan, Pada skema PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), ketidaksesuaian antara data ruang, status penguasaan tanah, dan pemanfaatan aktual dapat berujung pada hambatan baru untuk proyek tersebut. MIsalnya, pada pembatalan persetujuan, penghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berjenjang.

“Jika terbukti ada unsur rekayasa dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban verifikasi, maka sanksi dapat meningkat ke ranah pidana dan/atau perdata,” kata Yusran.

Lanjut Yusran, dalam situasi ketidakjelasan status lahan yang dibanguni proyek besar tersebut, pejabat yang mengesahkan proyek tanpa justifikasi alas hak yang sah berpotensi dikenai sanksi administrasi. Selain itu, yang bersangkutan juga dapat dikenai tuntutan ganti kerugian negara, hingga jerat pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan tanpa kepastian hukum atas tanah bukan percepatan pembangunan, melainkan penumpukan risiko hukum dan sosial,” tandas Yusran.

Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis Sulsel, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Iwan menjelaskan ada dua tahapan yang tengah disiapkan. “Kami masih fokus untuk PCM dan MC-0,” ujar Iwan, saat dihubungi media, pada Senin, 5 Januari.

PCM atau Pre-Construction Meeting (PCM) merupakan pertemuan awal yang dilaksanakan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Tujuannya untuk menyamakan persepsi semua pihak terkait dengan kesiapan proyek, strategi pelaksanaan, spesifikasi teknis dan kepatuhan aturan. 

Rapat ini melibatkan berbagai pihak baik kementerian hingga ke pihak kontraktor. Beberapa hal dibahas seperti struktur organisasi proyek, penyesuaian kontrak dan anggaran, administrasi dan rencana mutu kontrak. Pengawasan dan prosedur inspeksi, penetapan izin kerja dan metode pelaksanaan, hingga identifikasi kendala proyek.

Sementara MC-0 atau Mutual Check 0 merupakan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Sehingga, kontraktor mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi riil pekerjaan. Hasil dari perhitungan tersebut akan dituangkan dalam sebuah laporan kerja yang dinamakan laporan mutual cek awal.

“MC-0 bisa selesai 1 minggu dengan berita acaranya, tapi itu masih tentatif ya,” sebut Iwan.

Pada tahapan awal MC-0, pihak surveyor akan melakukan koordinasi dan mempelajari gambar rencana kerja. Selanjutnya, mereka akan menetapkan jadwal pelaksanaan survey.

Survey lapangan ini berguna untuk mengetahui dan membandingkan kondisi lapangan dengan desain rencana kerja. Hasil survey merupakan kesepakatan dalam pembuatan gambar kerja sesuai perubahan untuk addendum kontrak. Semua uraian pekerjaan tercantum di dalam dokumen kontrak. Di antaranya identitas proyek, nama paket pekerjaan, koordinat lokasi pekerjaan, stasiun dan kilometer, peta lokasi sampai dengan nama pihak-pihak atau instansi terkait proyek.

Terkait groundbreaking sendiri, Iwan belum bisa memastikan jadwalnya. Bahkan, ground breaking juga bisa saja tidak dilakukan. “Groundbreaking kan bukan sesuatu yang wajib ya,” tukas Iwan.

PT Waskita Karya adalah pemenang tender Stadion Sudiang dengan harga penawaran Rp637.155.613.120. PT Waskita Karya beralamat di Jl. MT. Haryono Kav.10 Cawang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Sementara itu, lelang manajemen konstruksi dimenangkan PT Kogas Driyap Konsultan dengan harga penawaran Rp 8.278.028.130. PT Kogas Driyap Konsultan berkantor di Graha Simatupang Tower 2B lantai 2, Jl.TB.Simatupang Kav.38 Rt.004 Rw.008 Kel. Jatipadang, Kec. Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pemprov Sulsel sudah menyiapkan lahan 15 hektar di kawasan GOR Sudiang, terdiri dari 7 hektar bangunan stadion dan sisanya untuk fasilitas penunjang lainnya. Kapasitas 27 ribu penonton disiapkan dengan kursi single seat. KemenPU menyiapkan Pagu Anggaran sebesar Rp674.952.980.000 atau Rp674,9 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi tahun 2025 sebesar Rp. 96.042.246.000.

Kemudian tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp. 454.982.115.000. Sementara alokasi tahun 2027 sebesar Rp. 123.928.619.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 540 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran Peringatkan Trump: Israel, Pangkalan Militer AS Bisa Jadi Sasaran Pembalasan
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Putuskan Jembatan Penghubung Pasir Putih-Cipayung Depok
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Bandung hingga Bekasi Catat Kualitas Udara Terbersih, Waktunya Aktivitas di Luar
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sekolah Rakyat Bisa Tekan Kemiskinan, Mutu Jadi Kunci
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bapanas ungkap strategi di 2026 jaga stabilitas harga pangan
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.