MAKI Ungkap Istri Pejabat Kemenag Punya Rekening Rp32 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Haji

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan data temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu temuan tersebut adanya rekening dengan nilai fantastis atau rekening gendut dari istri pejabat.

“Pertama, ada dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 12 Januari 2025.

Boyamin menjelaskan besaran rekening yang ditemukan tidak sesuai dengan profil istri pejabat tersebut. Sosok wanita yang tidak disebutkan namanya itu hanya menjadi ibu rumah tangga.

“Data lengkapnya saya sampaikan ke KPK, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah dimintai keterangan,” ucap Boyamin.

Boyamin juga menyertakan data yang menyebut uang itu berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada 2024. MAKI menduga uang itu hasil gratifikasi.

MAKI juga melaporkan adanya aset lahan di sejumlah wilayah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Sebagian sudah menjadi tempat usaha, salah satunya kafe.

“Menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS,” ujar Boyamin.
  Baca Juga:  KPK Ungkap Aliran 'Kickback' ke Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji Kasus Kuota Haji 2024 KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu hingga ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Pihak Denada Terkait Gugatan Dugaan Penelantaran Anak
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo tiba di Ibu Kota Nusantara
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Tetap Eksis hingga Gen Z, KLa Project Rayakan 37 Tahun dengan Konser Spesial
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
TransJakarta Terlambat Imbas Banjir di Jakarta, Ini Daftar Koridor dan Rute Terdampak
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Meski Tantangan Berat Seusai Lulus, ”Fresh Graduate” Tetap Punya Peluang Kerja 
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.