KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK akan segera periksa eks Menag Yaqut sebagai tersangka korupsi haji.
  • Pemeriksaan dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
  • Kasus ini terkait penyimpangan kuota haji yang rugikan negara Rp1 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut.

“Secepatnya. Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan IAA,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan secara paralel sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan

Sambil menunggu jadwal pemeriksaan tersangka, penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi. Terbaru, pada hari ini, KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis.

Muzaki menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Namun, usai diperiksa, ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada periode 2023-2024. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Isi Klarifikasi Na Daehoon Soal Tuduhan Lakukan KDRT ke Jule: Ini Cerita yang Tidak Masuk Akal
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Cilandak Timur Terendam, BPBD Siaga Tempur Evakuasi Ratusan Jiwa di Jalan NIS
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Rahasia Bandung bjb Tandamata Libas Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kru Shenzhou-21 Sukses Lakukan Latihan dan Riset Canggih di Stasiun Luar Angkasa Tiangong
• 20 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.