PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • PDIP secara tegas menolak wacana Pilkada dikembalikan ke DPRD.
  • Sikap ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final.
  • Pilkada langsung dinilai sebagai amanat Reformasi 1998 yang harus dijaga.

Suara.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan sikap politik tegas dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa partainya secara fundamental menolak setiap wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD.

Berbicara di hadapan ribuan kader di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026), Presiden ke-5 RI ini menekankan bahwa penolakan tersebut bukanlah sekadar strategi politik praktis.

"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati.

Diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi

Megawati menjelaskan, landasan hukum untuk mempertahankan Pilkada langsung kini semakin kokoh dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut, menurutnya, secara eksplisit menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Pilkada kini menjadi bagian dari rezim pemilihan umum yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Amanat Reformasi 1998

Lebih lanjut, Megawati mengingatkan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu pencapaian besar dari gerakan Reformasi 1998. Menyerahkan kembali mandat pemilihan kepada DPRD, baginya, adalah sebuah bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga: PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah

Ia pun menyerukan kepada seluruh kader untuk terus mengawal hak konstitusional rakyat ini.

"Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Sebut RI akan Setop Impor Solar pada Semester II 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Banjir Jakarta, Begini Cerita Orangtua Jemput Anak Sekolah dengan Perahu Karet
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Update Terkini 33 Ruas Banjir di Jakarta, Ketinggian Air 20-95 Centimeter
• 15 jam laludisway.id
thumb
2.000 jiwa mengungsi akibat banjir di Jakarta
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Services Terapkan Platform E-Procurement untuk Pengadaan Lebih Terbuka
• 12 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.