Ikuti KUHAP Baru, Kedepan KPK Tidak Akan Menampilkan Tersangka, Yaqut Batal Dipajang?

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedepan tidak akan lagi menampilkan para tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. 

Hal ini diperkuat saat momen penetapan tersangka kasus korupsi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. 

BACA JUGA:Kelakar Beckham Usai Bawa Persib Menang atas Persija: Mereka Terpancing Ketengilan Saya

BACA JUGA:AHM Dukung Pemulihan Bencana Sumatera, Ada Layanan Service Motor Gratis Hingga Sarana Air Bersih

Dalam momen itu, KPK tidak menampilkan para tersangka kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mekanisme ini, adalah bentuk penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku pada awal tahun 2026 ini.

"Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Alasanya, kata Dia, ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Merujuk pada Pasal 91 KUHAP, terkait penetapan tersangka penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

BACA JUGA:Rayakan 5 Abad Jakarta, Real Madrid Vs Barcelona Legends Siap Getarkan GBK!

BACA JUGA:Bahlil soal Pembangunan RDMP Balikpapan yang Tertunda: Harusnya Mei 2024 Selesai, Tapi Terbakar

"Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu," ucapnya.

Perlu diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Sebanyak lima orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta diamankan.

Sejatinya, kelima tersangka akan ditampilkan saat konferensi pers. Namun, KPK sendiri telah mengikuti aturan berdasarkan KUHAP baru yang diresmikan pada awal tahun 2026 ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan akan mengikuti aturan baru ini. Hal itu bukan karena takut, melainkan agar tidak ada celah dalam proses hukum yang ditangani KPK.

"Tapi kami melakukan mitigasi agar ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tutorial Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Caranya Mudah hanya Pakai HP
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo Iran Kian Mencekam, DPR Desak Pemerintah Segera Amankan WNI
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Usulan Trump Soal Bunga Kartu Kredit Diproyeksi Sulit Lolos Kongres AS
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BMKG: Samudra Hindia Selatan Jawa Timur Berpotensi Gelombang Tinggi Hingga 15 Januari 2025
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Senin malam, banjir Jakarta terus meluas
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.