Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pada tahun lalu pihaknya menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Dari total tersebut 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal,” ungkap Kiki, sapaannya, dalam konferensi pers pekan lalu dikutip Senin (12/1/2026).
Selain pinjaman online ilegal, Satgas Pasti juga menerima 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pasti menghentikan 354 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
OJK juga menindak praktik penagihan pinjaman online ilegal. Sepanjang 2025, Satgas Pasti menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, OJK memantau laporan penipuan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir.
Baca Juga
- Pinjol Astra (ASII) Maucash Umumkan Tutup
- Konsorsium Asuransi Kredit Pinjol, Ada Asei dan ACA
- Manajer Investasi Reksa Dana Xdana Syariah Pilih Tutup Bisnis
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud,” tegas Kiki.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, dan 192.390 laporan disampaikan langsung oleh korban.
Adapun jumlah rekening yang dilaporkan dalam sistem IASC mencapai 681.890 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir




