Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku khawatir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disalahgunakan apabila diberikan kepada pihak terdakwa di luar persidangan.
JPU Roy Riady menyampaikan, pihaknya berpendapat alat bukti, termasuk LHP kerugian negara, seharusnya hanya dihadirkan dan diperlihatkan di dalam persidangan, bukan diserahkan di luar proses sidang.
Advertisement
“Maka kami di sini hanya memperlihatkan. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan memberikan LHP kepada penasihat hukum atau terdakwa, kami memohon penetapannya agar kami melaksanakan,” ujar Roy dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya, bukan menyerahkan salinan.
Ia menambahkan, Pasal 142 KUHAP baru juga mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum.
“Oleh karena itu, kami hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan,” kata Roy.
Meski demikian, dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Nadiem sebelum memasuki tahap pembuktian.
Perintah tersebut, menurut Majelis Hakim, bertujuan untuk menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial) serta memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyusun pembelaan, termasuk kemungkinan pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5312155/original/068813000_1754906267-1000195601.jpg)
