Jaksa Tolak Serahkan Laporan Kerugian Negara ke Pihak Nadiem, Takut Disalahgunakan

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku khawatir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disalahgunakan apabila diberikan kepada pihak terdakwa di luar persidangan.

JPU Roy Riady menyampaikan, pihaknya berpendapat alat bukti, termasuk LHP kerugian negara, seharusnya hanya dihadirkan dan diperlihatkan di dalam persidangan, bukan diserahkan di luar proses sidang.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Sebut Asas Lex Favor Reo di Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Apa Maksudnya?

“Maka kami di sini hanya memperlihatkan. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan memberikan LHP kepada penasihat hukum atau terdakwa, kami memohon penetapannya agar kami melaksanakan,” ujar Roy dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya, bukan menyerahkan salinan.

Ia menambahkan, Pasal 142 KUHAP baru juga mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum.

“Oleh karena itu, kami hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan,” kata Roy.

Meski demikian, dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Nadiem sebelum memasuki tahap pembuktian.

Perintah tersebut, menurut Majelis Hakim, bertujuan untuk menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial) serta memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyusun pembelaan, termasuk kemungkinan pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SSIA Alihkan Saham Batiqa Hotel ke Entitas Usaha, Nilainya Rp2,5 Miliar
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hujan Deras Sebabkan 4 Jalan di Jakut Terendam
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca buruk, 109 penerbangan di Bandara Soetta tertunda
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal BRI Super League Pekan ke-17: PSBS Biak Numfor Tantang Bhayangkara FC, Persijap Jepara Hadapi Dewa United
• 16 jam lalubola.com
thumb
Jumlah TNI-Polri Jadi PPIH 2026 Melonjak, Ini Kata Wamenhaj
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.